BREAKING NEWS
Selasa, 01 September 2026

Kompak Mangkir dari Persidangan, JPU dan Kemenkeu Absen, Praperadilan Jilid V Roy Suryo Terpaksa Diundur Pekan Depan

Dharma - Senin, 31 Agustus 2026 14:28 WIB
Kompak Mangkir dari Persidangan, JPU dan Kemenkeu Absen, Praperadilan Jilid V Roy Suryo Terpaksa Diundur Pekan Depan
Roy Suryo ditemui usai mendengar gugatan praperadilan keempatnya di PN Jaksel, Rabu (26/8/2026). (Foto: KOMPAS/HANIFAH SALSABILA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sidang perdana praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda hingga pekan depan. Penundaan terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Menteri Keuangan selaku turut termohon tidak hadir dalam persidangan, Senin (31/8/2026).

Perkara dengan nomor registrasi 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut berkaitan dengan permohonan ganti kerugian atas upaya paksa yang dilakukan terhadap Roy Suryo dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengatakan Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Menteri Keuangan telah menerima panggilan sidang secara sah dan patut. Namun, kedua pihak tersebut tidak hadir saat persidangan dimulai dan tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka.

Baca Juga:

Dalam persidangan, hanya pihak Polda Metro Jaya yang hadir sebagai termohon.

"Kejaksaan Tinggi Jakarta sudah kami panggil dengan surat tanggal 21 Agustus 2026, sudah diterima tanggal 23 Agustus. Jadi sudah sah, sudah patut, tapi sampai saat ini kami tidak menerima surat atau kabar mengenai ketidakhadiran mereka," kata I Ketut Darpawan.

Hakim juga menyampaikan hal serupa terkait Menteri Keuangan yang menjadi pihak turut termohon dalam permohonan praperadilan tersebut.

"Sudah patut, tapi sampai sekarang juga tidak ada kabar apa-apa kenapa tidak hadir, dan pada hari ini juga tidak hadir," ujarnya.

Karena pihak yang dipanggil belum hadir, hakim memutuskan melakukan pemanggilan ulang. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin, 7 September 2026.

"Jadi sebagaimana biasa, hukum acara, kita akan panggil sekali lagi. Kalau tidak hadir juga tanpa alasan, kita akan lanjut. Jadi kita akan bersidang kembali tanggal 7 September, hari Senin," kata hakim.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, membenarkan persidangan ditunda karena pengadilan masih perlu memanggil kembali Kementerian Keuangan dan JPU.

"Sidang ini akan ditunda minggu depan karena masih ada panggilan terhadap Kementerian Keuangan dan juga Jaksa Penuntut Umum," kata Gafur kepada wartawan setelah persidangan.

Gafur menjelaskan praperadilan jilid V tersebut diajukan sebagai tindak lanjut dari putusan praperadilan ketiga. Dalam perkara sebelumnya, permohonan Roy Suryo dinyatakan tidak dapat diterima karena terdapat kekurangan pihak.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ibarat Meludahi Matahari! Pengasuh Ponpes Somalangu Pasang Badan Bela Jokowi dari Badai Fitnah dan Caci Maki
"Jabatan Itu Cuma Sampingan", Jokowi Bagikan 3 Petuah Jawa soal Kuasa, Pintar, dan Kecepatan
Sentil Tokoh Suka Pamer Pintar, Jokowi: Lamun Siro Pinter, Ojo Minteri!
Beda Nasib di Ruang Sidang, Dua Terdakwa Korupsi MFF Lolos Bebas, Jaksa Pilih 'Pikir-pikir' Sambil Pasang Kuda-kuda
Dokter Tifa Ajukan Keberatan Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Dari Kursi Terdakwa Jadi Peneliti, Dokter Tifa Ngaku Jadikan Sidang Kasus Ijazah Jokowi sebagai Bahan Riset Akademis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru