Wakapolda Aceh Gelar Subuh Keliling di Masjid Oman Al-Makmur, Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
BANDA ACEH Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh Brigjen Pol. Latif Usman melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling) di Mas
NASIONAL
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta publik tidak langsung menyimpulkan informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut bergabung dengan militer Rusia.
Yusril mengatakan pemerintah tengah memastikan kebenaran informasi tersebut. Verifikasi dilakukan mulai dari identitas para WNI, status kewarganegaraan, proses perekrutan hingga bentuk keterlibatan mereka di militer Rusia.
"Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).Baca Juga:
"Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia," sambungnya.
Informasi mengenai delapan WNI tersebut sebelumnya disampaikan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU). Lembaga tersebut mengklaim memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.
Kedelapan nama yang disebut dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar dan Helmi Nuraha Hakim.
Menurut laporan FISU, para WNI tersebut diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan, gaji tinggi, tugas non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia serta berbagai tunjangan sosial.
Yusril mengatakan informasi tersebut perlu dilihat dari dua sisi apabila nantinya terbukti benar. Pertama, mengenai kemungkinan adanya WNI yang menjadi korban penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan.
Kedua, pemerintah harus melihat konsekuensi hukum apabila terdapat WNI yang secara sadar dan tanpa izin Presiden masuk dalam dinas militer negara asing.
"Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban," ujar Yusril.
Di sisi lain, Yusril menjelaskan Indonesia memiliki aturan mengenai WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Namun, Yusril menegaskan penerapan aturan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Pemerintah harus terlebih dahulu melakukan penelitian dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Menurut Yusril, apabila nantinya terbukti seseorang memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum, termasuk melalui keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.
"Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Informasi mengenai delapan WNI tersebut sebelumnya dipublikasikan badan intelijen luar negeri Ukraina pada 27 Agustus 2026. Dalam laporannya, pihak Ukraina menyebut Rusia merekrut warga negara asing untuk bergabung dalam perang melawan Ukraina.
Lembaga tersebut juga menyebut adanya tawaran gaji tinggi, tugas non-kombatan, percepatan kewarganegaraan Rusia dan tunjangan sosial dalam proses perekrutan warga asing.
Meski demikian, pemerintah Indonesia hingga kini masih melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran identitas, proses perekrutan dan status keterlibatan delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut.* (k/dh)
BANDA ACEH Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh Brigjen Pol. Latif Usman melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling) di Mas
NASIONAL
BANDA ACEH Perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Cendana Utama, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Protein merupakan salah satu nutrisi penting yang dibutuhkan tubuh untuk membangun dan memperbaiki jaringan, menjaga massa otot,
KESEHATAN
JAKARTA Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai mengurangi ekspor gas bumi Indonesia ke
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, pada Selasa, 27 Oktober 202
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria kepergok hendak mencuri seng dan perkakas rumah di kawasan Medan Marelan, Kota Medan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi berjanji mengevaluasi penanganan kebakaran hut
PERISTIWA
ASAHAN Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan meraih predikat Juara Umum Hari Kesatuan Gerak (H
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (Aswakada) W
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan memperkuat dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba melalui sinergi li
PEMERINTAHAN