PM Timor Leste Puji Kepemimpinan Jokowi, Sebut Tak Ada Wilayah yang Ditinggalkan
SOLO Perdana Menteri (PM) Timor Leste Xanana Gusmao mengunjungi kediaman Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo, Jawa Tengah,
POLITIK
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui belum pernah memberikan kompensasi secara kelembagaan kepada korban kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026). Pernyataan tersebut disampaikan setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mempertanyakan tanggung jawab BGN terhadap korban keracunan MBG.
Charles menanyakan apakah selama ini pihak penyelenggara, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pernah memberikan ganti rugi atau bentuk kompensasi kepada korban.Baca Juga:
"Apakah selama ini Saudara pernah melakukan ganti rugi dari pihak SPPG, misalnya semacam ganti rugi atau permintaan maaf kepada korban keracunan MBG?" tanya Charles.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sudaryono mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti apakah terdapat pemberian ganti rugi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala BGN.
Namun, selama dirinya memimpin BGN, belum ada pemberian kompensasi yang dilakukan secara kelembagaan. Menurutnya, bantuan yang diberikan selama ini lebih bersifat personal.
"Untuk yang lalu sebelum kami masuk, mungkin harus kami cek. Tapi setelah saya, sifatnya pribadi saja, belum secara kelembagaan," ujar Sudaryono.
Sudaryono menilai persoalan kompensasi bagi korban keracunan MBG dapat menjadi masukan untuk perbaikan pelaksanaan program. Ia juga menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan Komisi IX DPR RI.
"Saya kira ini mungkin jadi masukan yang bagus juga, jadi ada kompensasi misalnya. Terima kasih masukannya," katanya.
Menurut Sudaryono, ketika terjadi kasus keracunan MBG, prioritas BGN selama ini adalah memastikan korban mendapatkan penanganan medis dan menjalani proses pemulihan kesehatan.
Ia menjelaskan BGN juga menanggung sejumlah biaya tambahan yang tidak tercakup dalam skema pembiayaan tertentu. Termasuk ketika korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit swasta yang tidak ter-cover BPJS Kesehatan.
"Begitu keracunan, fokus kita adalah bagaimana memulihkan kondisi kesehatannya. Di setiap kasus keracunan ada biaya tambahan yang tidak ter-cover atau misalnya dirawat di rumah sakit swasta, kemudian rumah sakit swasta tidak ter-cover BPJS dan lain-lain. Itu kemudian dari BGN kita cover biayanya," jelas Sudaryono.
SOLO Perdana Menteri (PM) Timor Leste Xanana Gusmao mengunjungi kediaman Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo, Jawa Tengah,
POLITIK
JAKARTA Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA) merilis citra satelit yang memperlihatkan kepulan asap akibat kebakaran h
PERISTIWA
JAKARTA Pernyataan yang diklaim berasal dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ih
NASIONAL
MEDAN Akun media sosial yang menyebarkan video viral berisi tuduhan terhadap Brigadir Iman Harefa dan istrinya dilaporkan ke Polda Sumat
HUKUM DAN KRIMINAL
SIKKA Longsor kembali terjadi di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah gempa susulan mengguncang wilayah ters
PERISTIWA
DAIRI Seorang dokter umum, Nico Tjowandi (61), menjadi korban kekerasan dan pencurian di rumahnya di Jalan Tembakau, Kecamatan Sidikalan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIDOARJO Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Sidoarjo, Rafli Ridho.Pencopotan d
NASIONAL
MEDAN Anggota TNI Defanda Yunista Ginting alias Fanda, 35 tahun, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan peredaran oba
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang perempuan berinisial A (23) diduga mencuri seorang bayi lakilaki dari RSU Sundari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. D
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengapresiasi rencana Pesta Puncak Tahun Transformasi Huria Kristen Batak Protesta
PEMERINTAHAN