BREAKING NEWS
Jumat, 04 September 2026

Dicecar DPR soal Ganti Rugi Siswa Keracunan MBG, Kepala BGN Blak-blakan Ngaku Belum Ada Kompensasi Resmi

Johan - Jumat, 04 September 2026 12:06 WIB
Dicecar DPR soal Ganti Rugi Siswa Keracunan MBG, Kepala BGN Blak-blakan Ngaku Belum Ada Kompensasi Resmi
Para santri yang diduga mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan medis di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (02/09). (Foto: EPA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui belum pernah memberikan kompensasi secara kelembagaan kepada korban kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026). Pernyataan tersebut disampaikan setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mempertanyakan tanggung jawab BGN terhadap korban keracunan MBG.

Charles menanyakan apakah selama ini pihak penyelenggara, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pernah memberikan ganti rugi atau bentuk kompensasi kepada korban.

Baca Juga:

"Apakah selama ini Saudara pernah melakukan ganti rugi dari pihak SPPG, misalnya semacam ganti rugi atau permintaan maaf kepada korban keracunan MBG?" tanya Charles.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sudaryono mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti apakah terdapat pemberian ganti rugi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala BGN.

Namun, selama dirinya memimpin BGN, belum ada pemberian kompensasi yang dilakukan secara kelembagaan. Menurutnya, bantuan yang diberikan selama ini lebih bersifat personal.

"Untuk yang lalu sebelum kami masuk, mungkin harus kami cek. Tapi setelah saya, sifatnya pribadi saja, belum secara kelembagaan," ujar Sudaryono.

Sudaryono menilai persoalan kompensasi bagi korban keracunan MBG dapat menjadi masukan untuk perbaikan pelaksanaan program. Ia juga menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan Komisi IX DPR RI.

"Saya kira ini mungkin jadi masukan yang bagus juga, jadi ada kompensasi misalnya. Terima kasih masukannya," katanya.

Menurut Sudaryono, ketika terjadi kasus keracunan MBG, prioritas BGN selama ini adalah memastikan korban mendapatkan penanganan medis dan menjalani proses pemulihan kesehatan.

Ia menjelaskan BGN juga menanggung sejumlah biaya tambahan yang tidak tercakup dalam skema pembiayaan tertentu. Termasuk ketika korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit swasta yang tidak ter-cover BPJS Kesehatan.

"Begitu keracunan, fokus kita adalah bagaimana memulihkan kondisi kesehatannya. Di setiap kasus keracunan ada biaya tambahan yang tidak ter-cover atau misalnya dirawat di rumah sakit swasta, kemudian rumah sakit swasta tidak ter-cover BPJS dan lain-lain. Itu kemudian dari BGN kita cover biayanya," jelas Sudaryono.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Siswa Terus Jadi Korban, Komnas HAM Desak Dapur Makan Bergizi Gratis Disetop dan Diusut Tuntas
Sebut Alasannya Mengada-ada, Sudaryono Resmi Batalkan Proyek Janggal LED Rp 535 Miliar di BGN
Bongkar Penyebab Utama, BGN Sebut 80 hingga 90 Persen Kasus Keracunan MBG Terjadi Akibat Langgar SOP Dapur
Usut Tuntas Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa 11 Saksi Kunci Mulai dari Tenaga Ahli hingga Peruri
"Matikan Kamera Langsung Kena SP", BGN Perketat Pengawasan Petugas MBG Lewat Zoom - Sejumlah Kasus Keracunan Naik ke Penyidikan Polisi
Graha Merah Putih Telkom Bakal Jadi Kantor Baru BGN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru