BREAKING NEWS
Minggu, 06 September 2026

Komisi IX Dukung BGN Serahkan Kasus Dugaan Keracunan MBG ke Aparat Penegak Hukum

Adelia Syafitri - Minggu, 06 September 2026 09:50 WIB
Komisi IX Dukung BGN Serahkan Kasus Dugaan Keracunan MBG ke Aparat Penegak Hukum
Para santri yang diduga mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan medis di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (02/09). (foto: EPA/BBC)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendukung langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono yang menyerahkan kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada aparat penegak hukum.

Yahya menilai tindakan tegas BGN, termasuk mencopot kepala dapur dan men-suspend atau menghentikan sementara operasional dapur yang diduga menyebabkan keracunan, diperlukan sebagai bentuk evaluasi terhadap pengelolaan program MBG.

"Saya menyambut baik tindakan tegas kepala BGN yang mencopot kepala dapur dan men-suspend dapur yang mengakibatkan keracunan, karena terjadi kelalaian dalam mengelola dapur," kata Yahya kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).

Baca Juga:

Menurut Yahya, kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan dapur.

Karena itu, ia menilai aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kalau terkait dengan dugaan tindak pidana ini harus diserahkan kepada aparat penegak hukum apakah termasuk perbuatan pidana atau tidak, kecuali kalau ada korban yang meninggal dunia. Sampai sejauh ini belum ada korban yang meninggal dunia," kata Yahya.

Yahya juga menyoroti kemungkinan keluarga korban mengajukan tuntutan apabila mengalami kerugian akibat sakit yang diduga berkaitan dengan keracunan makanan.

Menurut dia, kemungkinan adanya tuntutan secara perdata perlu dikaji oleh para ahli hukum.

Namun, hingga saat ini belum ada keluarga korban yang mengajukan tuntutan pidana maupun perdata.

"Apakah pihak keluarga bisa menuntut secara perdata atas kerugian sakit akibat keracunan ini juga perlu dibicarakan di kalangan para ahli hukum. Yang jelas sampai sekarang belum ada pihak keluarga yang menuntut secara pidana maupun perdata," sambungnya.

Selain persoalan penegakan hukum, Yahya menilai pengawasan terhadap pelaksanaan MBG masih perlu diperkuat.

Ia mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan yang melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga pihak sekolah dan orang tua murid.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
AHY: Hukum Tak Boleh Berubah karena Nama, Jabatan, Kekayaan, atau Kedekatan dengan Kekuasaan
Polemik APBD Tapteng Memanas, PDIP Bela Bupati Masinton dan Minta 5 Partai Kaji Wacana Pemakzulan
9 Ikan Koi Senilai Rp6 Juta Dicuri di Deli Serdang, 8 Mati dan 1 Digoreng
Korban Keracunan MBG di Berastagi Kembali Dirawat, Ada yang Alami Gangguan Ginjal hingga Saraf Kepala
Penyerapan APBD Tapteng Baru 30 Persen, 5 Parpol Ultimatum Bupati Masinton: Berbenah atau Pemakzulan!
2 Prajurit TNI Tak Jadi Dipecat di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Alasan Hakim
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru