Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendukung langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono yang menyerahkan kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada aparat penegak hukum.
Yahya menilai tindakan tegas BGN, termasuk mencopot kepala dapur dan men-suspend atau menghentikan sementara operasional dapur yang diduga menyebabkan keracunan, diperlukan sebagai bentuk evaluasi terhadap pengelolaan program MBG.
"Saya menyambut baik tindakan tegas kepala BGN yang mencopot kepala dapur dan men-suspend dapur yang mengakibatkan keracunan, karena terjadi kelalaian dalam mengelola dapur," kata Yahya kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).
Baca Juga:
Menurut Yahya, kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan dapur.
Karena itu, ia menilai aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kalau terkait dengan dugaan tindak pidana ini harus diserahkan kepada aparat penegak hukum apakah termasuk perbuatan pidana atau tidak, kecuali kalau ada korban yang meninggal dunia. Sampai sejauh ini belum ada korban yang meninggal dunia," kata Yahya.
Yahya juga menyoroti kemungkinan keluarga korban mengajukan tuntutan apabila mengalami kerugian akibat sakit yang diduga berkaitan dengan keracunan makanan.
Menurut dia, kemungkinan adanya tuntutan secara perdata perlu dikaji oleh para ahli hukum.
Namun, hingga saat ini belum ada keluarga korban yang mengajukan tuntutan pidana maupun perdata.
"Apakah pihak keluarga bisa menuntut secara perdata atas kerugian sakit akibat keracunan ini juga perlu dibicarakan di kalangan para ahli hukum. Yang jelas sampai sekarang belum ada pihak keluarga yang menuntut secara pidana maupun perdata," sambungnya.
Selain persoalan penegakan hukum, Yahya menilai pengawasan terhadap pelaksanaan MBG masih perlu diperkuat.
Ia mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan yang melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga pihak sekolah dan orang tua murid.
"Yang masih perlu ditingkatkan adalah aspek pengawasan yang melibat berbagai pihak. BGN perlu membentuk satgas untuk melakukan pengawasan dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, BPOM, pemda, Dinas Kesehatan, kepala sekolah dan orang tua murid. Saya melihat pengawasan ini yang masih lemah," katanya.
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono mengatakan aparat penegak hukum telah menyelidiki sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang diduga berkaitan dengan kasus gangguan kesehatan dan keracunan makanan.
Sudaryono menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
"Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum," kata Sudaryono.
Menurut Sudaryono, beberapa lokasi dapur MBG telah masuk dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.
Bahkan, terdapat kasus yang proses hukumnya disebut sudah meningkat ke tahap penyidikan.
"Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," ujar Sudaryono.
Ia menegaskan keputusan mengenai ada atau tidaknya tersangka akan bergantung pada hasil proses hukum yang dilakukan aparat.
"Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira," tambahnya.
Kasus dugaan keracunan tersebut kembali menyoroti pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan program MBG.
Selain memastikan makanan memenuhi standar keamanan dan gizi, pengawasan juga diperlukan untuk mencegah kelalaian dalam proses pengolahan hingga makanan diterima oleh penerima manfaat.*(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.