BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

Buruh Kecewa dengan Draf RUU Ketenagakerjaan, Beri Tenggat DPR hingga 22 September

Dharma - Rabu, 16 September 2026 22:21 WIB
Buruh Kecewa dengan Draf RUU Ketenagakerjaan, Beri Tenggat DPR hingga 22 September
Ilustrasi demonstrasi buruh. (foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Salah satu isu yang disoroti adalah sistem pengupahan. Sunarno mengatakan buruh setiap tahun masih melakukan aksi untuk memperjuangkan kenaikan upah.

"Misalnya soal pengupahan. Buruh setiap akhir tahun itu selalu melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa hanya untuk menuntut kenaikan upah. Nah, ini mestinya di dalam undang-undang ini ada konsep pengupahan yang jelas, yang adil buat kawan-kawan buruh," kata Sunarno.

"Supaya tidak terjadi disparitas upah buruh antar daerah satu dengan daerah yang lainnya. Ya, itu, secara substansi kita sudah sampaikan," tambahnya.

Selain pengupahan, buruh menyoroti ketentuan mengenai pekerja kontrak.

Sunarno mengatakan buruh menginginkan masa kerja kontrak maksimal satu tahun sebelum pekerja diangkat menjadi pekerja tetap.

"Tapi ini memang ada kebalikannya, ya. Dari pihak Apindo, keinginannya masih 5 tahun. Lalu juga dari DPR, di drafnya itu masih 4 tahun. Jadi ini cukup besar perbedaannya," ungkapnya.

Persoalan lain yang disoroti adalah sistem outsourcing atau alih daya. Sunarno mengatakan buruh menolak penggunaan outsourcing untuk tenaga kerja atau labor supply.

"Lalu untuk pekerja outsourcing atau alih daya untuk labor supply atau tenaga kerja, itu bagi kami tidak diperbolehkan. Kami melarang buruh outsourcing," katanya.

Meski demikian, Sunarno mengatakan buruh masih memberikan toleransi terhadap pemborongan pekerjaan atau perusahaan subkontrak dengan persyaratan tertentu.

"Jadi agar apa? Agar tidak terjadi perbudakan di zaman yang modern ini. Karena trennya ini sekarang buruh untuk diangkat menjadi pekerja tetap itu sangat minim, ya. Jadi, sangat, apa, kemungkinan besar untuk diangkat menjadi pekerja tetap itu sudah sangat jarang," jelasnya.

Karena itu, kelompok buruh meminta ketentuan mengenai outsourcing diperketat dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Sunarno juga menyoroti praktik pemagangan di perusahaan swasta.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diminta Segera Bereskan Kewajiban Pembiayaan Whoosh
Absen 3 Agenda DPR Usai OTT KPK, Ke Mana Menteri ATR/BPN Nusron Wahid?
Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Ditahan
TNI Ungkap 44.677 Hektare Aset Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria
Prabowo Bakal Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah dan DPRD se-Indonesia, Ada Apa?
Bupati Batu Bara Terima Audiensi KSBSI Sumut, Bahas Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru