BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

Buruh Kecewa dengan Draf RUU Ketenagakerjaan, Beri Tenggat DPR hingga 22 September

Dharma - Rabu, 16 September 2026 22:21 WIB
Buruh Kecewa dengan Draf RUU Ketenagakerjaan, Beri Tenggat DPR hingga 22 September
Ilustrasi demonstrasi buruh. (foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sunarno mengatakan buruh menginginkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menghasilkan aturan yang memberikan perlindungan bagi pekerja.

"Jadi, warning dari kami, jadi amanat atau aspirasi dari kawan-kawan buruh itu, undang-undang ketenagakerjaan ini harus jadi. Dan adil atau bermartabat buat kawan-kawan buruh Indonesia," katanya.

Ia menilai aturan ketenagakerjaan yang baru akan berpengaruh terhadap pekerja dalam jangka panjang, termasuk dalam menghadapi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sistem kerja.

"Karena undang-undang ketenagakerjaan ini akan berlaku 10, bisa sampai 20 tahun ke depan. Jadi, undang-undang ini harus bisa menjamin buruh di masa kini, masa sekarang ini, dan juga untuk buruh di masa yang akan datang," ucap dia.* (kp/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diminta Segera Bereskan Kewajiban Pembiayaan Whoosh
Absen 3 Agenda DPR Usai OTT KPK, Ke Mana Menteri ATR/BPN Nusron Wahid?
Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Ditahan
TNI Ungkap 44.677 Hektare Aset Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria
Prabowo Bakal Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah dan DPRD se-Indonesia, Ada Apa?
Bupati Batu Bara Terima Audiensi KSBSI Sumut, Bahas Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru