BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

Bantuan Bedah Rumah 2026 Pakai Data BPS, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya

Dharma - Rabu, 16 September 2026 23:10 WIB
Bantuan Bedah Rumah 2026 Pakai Data BPS, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya
Menteri PKP Maruarar Sirait. (foto: Dok. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP))
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Program Bedah Rumah menjadi salah satu program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak huni.

Ketentuan mengenai program tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.

Salah satu syarat penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tingkat kesejahteraan yang masuk desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terkini.

Baca Juga:

Selain berdasarkan desil kesejahteraan, calon penerima juga dapat memenuhi kriteria berdasarkan penghasilan paling tinggi sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota.

Penggunaan data desil tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah masyarakat mengeluhkan masuk dalam desil tinggi, meski pendapatan mereka tergolong rendah.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai akurasi data dalam menentukan penerima bantuan Bedah Rumah.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan Kementerian PKP menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan dalam menentukan penerima program Bedah Rumah.

Maruarar menegaskan pemerintah tidak menggunakan data lain di luar data BPS dalam pelaksanaan program tersebut.

"Jadi yang pertama, sesuai arahan Bapak Presiden, yang digunakan tidak ada data lain selain data BPS. Jadi saya konsisten di situ," kata politisi Partai Gerindra itu saat ditemui di kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu, 16 September 2026.

Maruarar, yang akrab disapa Ara, mengatakan pihaknya juga memastikan informasi mengenai calon penerima sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Informasi tersebut antara lain mencakup profil penerima, pendapatan, hingga kondisi rumah yang akan mendapatkan bantuan.

"Jadi memang kita harus memberikan kepada yang paling sulit," kata Ara.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diminta Segera Bereskan Kewajiban Pembiayaan Whoosh
Ekspor Sapu Lidi Sumut Tembus Rp197 Miliar, Pakistan hingga China Jadi Pasar Utama
Dorong Kesejahteraan Petani, Bupati Batu Bara Jajaki Kerja Sama Pembibitan Hortikultura
Bupati Batu Bara Baharuddin Apresiasi Peran Karang Taruna dalam Pemberdayaan Masyarakat
Mengolah MBG: Antara Sorotan dan Harapan Generasi Indonesia
Jajaran Binadik Lapas Labuhan Ruku Sosialisasikan Bantuan Hukum, WBP Diberi Kebebasan Memilih Pendamping
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru