BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

Bantuan Bedah Rumah 2026 Pakai Data BPS, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya

Dharma - Rabu, 16 September 2026 23:10 WIB
Bantuan Bedah Rumah 2026 Pakai Data BPS, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya
Menteri PKP Maruarar Sirait. (foto: Dok. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP))
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Program Bedah Rumah menjadi salah satu program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak huni.

Ketentuan mengenai program tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.

Salah satu syarat penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tingkat kesejahteraan yang masuk desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terkini.

Baca Juga:

Selain berdasarkan desil kesejahteraan, calon penerima juga dapat memenuhi kriteria berdasarkan penghasilan paling tinggi sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota.

Penggunaan data desil tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah masyarakat mengeluhkan masuk dalam desil tinggi, meski pendapatan mereka tergolong rendah.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai akurasi data dalam menentukan penerima bantuan Bedah Rumah.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan Kementerian PKP menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan dalam menentukan penerima program Bedah Rumah.

Maruarar menegaskan pemerintah tidak menggunakan data lain di luar data BPS dalam pelaksanaan program tersebut.

"Jadi yang pertama, sesuai arahan Bapak Presiden, yang digunakan tidak ada data lain selain data BPS. Jadi saya konsisten di situ," kata politisi Partai Gerindra itu saat ditemui di kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu, 16 September 2026.

Maruarar, yang akrab disapa Ara, mengatakan pihaknya juga memastikan informasi mengenai calon penerima sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Informasi tersebut antara lain mencakup profil penerima, pendapatan, hingga kondisi rumah yang akan mendapatkan bantuan.

"Jadi memang kita harus memberikan kepada yang paling sulit," kata Ara.

Dengan ketentuan tersebut, masyarakat yang menjadi sasaran program Bedah Rumah adalah mereka yang memenuhi kriteria kesejahteraan dan persyaratan kondisi rumah sesuai aturan.

Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 juga mengubah nomenklatur program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi Bedah Rumah.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 28 Juli 2026 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait.

Dalam aturan itu, Bedah Rumah didefinisikan sebagai bantuan stimulan kepada perseorangan yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Bantuan diberikan untuk mendorong keswadayaan masyarakat dalam meningkatkan kualitas atau merenovasi rumah maupun membangun rumah baru agar menjadi rumah layak huni.

Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 sekaligus mencabut ketentuan mengenai BSPS yang sebelumnya diatur dalam Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah melalui Permen PKP Nomor 4 Tahun 2026.

Berdasarkan aturan baru tersebut, bantuan Bedah Rumah dapat digunakan untuk dua kegiatan, yakni peningkatan kualitas atau renovasi rumah dan pembangunan rumah baru.

Untuk bantuan renovasi, calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.

Status kepemilikan atau penguasaan tanah juga harus jelas.

Tanah tersebut harus sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang dan tidak sedang dalam sengketa.

Calon penerima juga belum pernah memperoleh bantuan Bedah Rumah maupun program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah yang ditujukan bagi MBR.

Sementara untuk pembangunan rumah baru, calon penerima antara lain harus belum memiliki rumah atau membangun rumah baru sebagai pengganti rumah yang rusak total.

Rumah baru tersebut harus dibangun di atas tanah dengan status kepemilikan atau penguasaan yang jelas, sesuai peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang, serta tidak dalam sengketa.

Persyaratan mengenai tingkat kesejahteraan dan riwayat penerimaan bantuan juga berlaku bagi masyarakat yang mengajukan bantuan pembangunan rumah baru.

Dengan demikian, penentuan penerima Bedah Rumah tidak hanya mempertimbangkan kondisi rumah, tetapi juga tingkat kesejahteraan, penghasilan, status tanah, serta riwayat bantuan perumahan yang pernah diterima.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diminta Segera Bereskan Kewajiban Pembiayaan Whoosh
Ekspor Sapu Lidi Sumut Tembus Rp197 Miliar, Pakistan hingga China Jadi Pasar Utama
Dorong Kesejahteraan Petani, Bupati Batu Bara Jajaki Kerja Sama Pembibitan Hortikultura
Bupati Batu Bara Baharuddin Apresiasi Peran Karang Taruna dalam Pemberdayaan Masyarakat
Mengolah MBG: Antara Sorotan dan Harapan Generasi Indonesia
Jajaran Binadik Lapas Labuhan Ruku Sosialisasikan Bantuan Hukum, WBP Diberi Kebebasan Memilih Pendamping
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru