BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

Bantuan Bedah Rumah 2026 Pakai Data BPS, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya

Dharma - Rabu, 16 September 2026 23:10 WIB
Bantuan Bedah Rumah 2026 Pakai Data BPS, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya
Menteri PKP Maruarar Sirait. (foto: Dok. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP))
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Rumah baru tersebut harus dibangun di atas tanah dengan status kepemilikan atau penguasaan yang jelas, sesuai peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang, serta tidak dalam sengketa.

Persyaratan mengenai tingkat kesejahteraan dan riwayat penerimaan bantuan juga berlaku bagi masyarakat yang mengajukan bantuan pembangunan rumah baru.

Dengan demikian, penentuan penerima Bedah Rumah tidak hanya mempertimbangkan kondisi rumah, tetapi juga tingkat kesejahteraan, penghasilan, status tanah, serta riwayat bantuan perumahan yang pernah diterima.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diminta Segera Bereskan Kewajiban Pembiayaan Whoosh
Ekspor Sapu Lidi Sumut Tembus Rp197 Miliar, Pakistan hingga China Jadi Pasar Utama
Dorong Kesejahteraan Petani, Bupati Batu Bara Jajaki Kerja Sama Pembibitan Hortikultura
Bupati Batu Bara Baharuddin Apresiasi Peran Karang Taruna dalam Pemberdayaan Masyarakat
Mengolah MBG: Antara Sorotan dan Harapan Generasi Indonesia
Jajaran Binadik Lapas Labuhan Ruku Sosialisasikan Bantuan Hukum, WBP Diberi Kebebasan Memilih Pendamping
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru