BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

Golkar Sebut Putusan MK Gibran Pukulan Telak Bagi KPU: Desak Revisi Total UU Pemilu

Adelia Syafitri - Rabu, 07 Oktober 2026 19:33 WIB
Golkar Sebut Putusan MK Gibran Pukulan Telak Bagi KPU: Desak Revisi Total UU Pemilu
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: fraksigolkar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurutnya, setiap keputusan yang diambil harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas serta martabat bangsa.

"Proses selanjutnya tentu adalah proses politik. Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR. Yang terpenting, apapun langkah yang akan ditempuh dan keputusan yang akan diambil sepenuhnya harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat dan untuk menjaga martabat bangsa serta kedaulatan negara," tuturnya.

MK Tak Dapat Diskualifikasi Gibran

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setara SMA.

Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden karena telah dilantik.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

MK juga menyatakan penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.

Gibran
Hormati Putusan MK

Gibran mengatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Dia juga menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran.

Terkait persoalan ijazah, Gibran kembali menegaskan dirinya melanjutkan pendidikan hingga jenjang S1 di Singapura.

"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," ujarnya.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar
MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Gibran dari Luar Negeri, Ini Pertimbangannya
KPU Tanggapi Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR
Arsul Sani Ungkap Temuan MK: Tak Ditemukan Bukti Meyakinkan Ijazah SMA Gibran dari Luar Negeri
Terungkap! Ini Alasan Utama MK Mentalkan Gugatan Ijazah Gibran: Penggugat Tak Punya 'Legal Standing'
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru