Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Partai Golkar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu. Golkar juga menilai putusan tersebut dapat menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem pemilu ke depan.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan putusan MK bukan sekadar pelajaran, tetapi juga menjadi bahan introspeksi bagi seluruh penyelenggara pemilu.
"Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekadar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri," kata Doli kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga:
Meski demikian, Doli menegaskan Golkar menghormati putusan yang telah diambil MK. Dia juga mengapresiasi MK karena dinilai mampu memisahkan kewenangan hukum dengan ranah politik.
"Kita juga memberikan apresiasi dan terima kasih, di mana MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum, yang secara objektif mampu memisahkan mana yang menjadi kewenangannya di ranah hukum dan mana ranah politik yang bukan menjadi kewenangannya," ujarnya.
Menurut Doli, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa seluruh proses politik dan penyelenggaraan negara harus berjalan sesuai konstitusi dan aturan.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam proses politik apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi, ketaatan pada aturan, integritas dan tanggung jawab yang ditujukan hanya untuk kepentingan bangsa dan negara," katanya.
Golkar Dorong Perbaikan Sistem Pemilu
Doli mengatakan putusan MK juga akan menjadi salah satu bahan penting dalam pembahasan penyusunan Undang-Undang Pemilu mendatang.
Dia menilai aturan mengenai persyaratan, proses rekrutmen, hingga seleksi calon pemimpin dan wakil rakyat perlu dibuat lebih rinci serta transparan.
"Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu kita ke depan," jelasnya.
"Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi," sambung Doli.
Doli menyebut langkah politik selanjutnya setelah putusan MK akan bergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik di DPR.
Menurutnya, setiap keputusan yang diambil harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas serta martabat bangsa.
"Proses selanjutnya tentu adalah proses politik. Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR. Yang terpenting, apapun langkah yang akan ditempuh dan keputusan yang akan diambil sepenuhnya harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat dan untuk menjaga martabat bangsa serta kedaulatan negara," tuturnya.
MK Tak Dapat Diskualifikasi Gibran
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setara SMA.
Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden karena telah dilantik.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
MK juga menyatakan penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.
Gibran Hormati Putusan MK
Gibran mengatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Dia juga menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran.
Terkait persoalan ijazah, Gibran kembali menegaskan dirinya melanjutkan pendidikan hingga jenjang S1 di Singapura.
"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," ujarnya.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.