BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Belajar dari Polemik Ijazah Gibran, DPR Siapkan Payung Hukum Penyetaraan Ijazah Luar Negeri di Revisi UU Sisdiknas

Administrator - Selasa, 13 Oktober 2026 09:12 WIB
Belajar dari Polemik Ijazah Gibran, DPR Siapkan Payung Hukum Penyetaraan Ijazah Luar Negeri di Revisi UU Sisdiknas
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi Bupati Batang Faiz Kurniawan (kanan) berfoto bersama dengan guru saat mengunjungi SDN Pasusukan, di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (28/9/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Harviyan P
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi X DPR RI sepakat mendorong pengaturan mekanisme penyetaraan ijazah dan hasil pendidikan luar negeri masuk dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Langkah ini muncul di tengah polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan Indonesia masih menghadapi persoalan tata kelola dan administrasi pendidikan, khususnya dalam pengakuan hasil akademik lulusan luar negeri.

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapannya.

Baca Juga:

"Kami tentu meminta kepada stakeholder, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam hal penyetaraan hasil akademik yang ada di luar negeri, itu tentu harus memiliki mekanisme sendiri," kata Lalu, Senin (12/10/2026).

Lalu menjelaskan, selama ini pemerintah menggunakan regulasi internal, seperti peraturan menteri maupun keputusan menteri, untuk menerjemahkan hasil akademik lulusan luar negeri agar dapat diakui di Indonesia.

Namun, menurut dia, ketentuan yang ada belum cukup memberikan kepastian hukum, terutama mengenai standar konversi nilai dan mekanisme pembuktian kesetaraan pendidikan.

Akibatnya, proses pengakuan pendidikan luar negeri berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran hingga berujung pada gugatan hukum.

"Nah, karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas, maka kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi X DPR sepakat menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem administrasi pendidikan nasional. Pengaturan mengenai penyetaraan ijazah luar negeri akan diusulkan masuk ke dalam draf revisi UU Sisdiknas.

"Sehingga, belajar dari kejadian ini, kami di Komisi X sepakat untuk memasukkan regulasi itu ke dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas," kata Lalu.

Dorongan pengaturan tersebut mencuat setelah persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi perhatian publik dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing) serta tenggat waktu pengajuan perkara yang dinilai telah terlampaui.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai keputusan yang secara langsung memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.

Polemik ini kemudian turut menjadi perhatian DPR dalam membahas perlunya kepastian regulasi mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri.

Komisi X DPR mendorong agar mekanisme tersebut memiliki landasan hukum yang jelas melalui revisi UU Sisdiknas, sehingga proses pengakuan hasil pendidikan dari luar negeri dapat dilakukan berdasarkan aturan yang transparan dan konsisten.* (dw/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pasang Badan Buat Gibran, Politikus PSI Bawa-bawa Riwayat Pendidikan BJ Habibie Soal Ijazah
Cegah Prabowo Terseret Narasi 'Pasangan Ilegal': Rocky Gerung Desak Gibran Mundur Usai Putusan MK
Luruskan Bunyi Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Istana Tegaskan 'Belum Ditemukan' Beda Sama 'Tidak Ada'
Gerindra Desak Polemik Ijazah Gibran Disetop: Takut Bikin Investor Kabur dan Ekonomi Goyang
Soenarko Sebut Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa 'Dagelan Hukum', FPP TNI Minta Prabowo Turun Tangan
Geger Makalah Nobel MBG, Istana hingga Kemendagri Kompak Turun Tangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru