BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Adik Kepala Lembaga Ditahan KPK, BNPB Buka Suara: Kami Hormati Proses Hukum

Administrator - Kamis, 15 Oktober 2026 09:39 WIB
Adik Kepala Lembaga Ditahan KPK, BNPB Buka Suara: Kami Hormati Proses Hukum
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan (Foto: dok ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. Sikap tersebut disampaikan setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bima Setyawan yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada KPK sesuai kewenangannya.

"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada KPK sesuai kewenangannya," kata Berton dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga:

Berton menegaskan, BNPB tidak ingin berspekulasi mengenai pihak-pihak yang terseret dalam perkara tersebut. Dia juga mengingatkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.

"Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah, sementara fakta-fakta perkara harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku," ujarnya.

BNPB memastikan proses hukum yang berlangsung tidak mengganggu pelaksanaan tugas penanggulangan bencana maupun pelayanan kepada masyarakat. Lembaga tersebut berkomitmen mendukung penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

KPK Tetapkan Lima Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai kebencanaan di lingkungan BNPB. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran kebencanaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi informasi mengenai Bima Setyawan yang disebut sebagai adik Suharyanto. Namun, dia menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing pihak.

"Terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti dikonfirmasi kembali karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Selain Bima Setyawan, empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli BNPB; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Dana Kebencanaan Diduga Disalahgunakan

Dalam penyidikan perkara ini, KPK mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai yang seharusnya mendukung kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana.

Penyidik juga menelusuri dugaan pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah pihak swasta serta indikasi pemanfaatan anggaran untuk keuntungan pribadi.

KPK sebelumnya mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam operasi itu, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp 3,3 miliar, aset kripto, serta emas ratusan gram sebagai barang bukti.

BNPB menegaskan penghormatan terhadap proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Sementara itu, KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.* (tm/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Ulang Nusron Wahid Hari Ini soal Kasus Suap HGB Summarecon
Tragedi di Tengah Duka: KPK Bongkar Skandal Korupsi Dana Darurat Bencana BNPB
KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Pemkot Tegal, Kegiatan Berlangsung Tertutup
KPK Sita Uang Rp3,3 Miliar, Emas, dan Kripto dalam OTT Kasus Dugaan Korupsi BNPB
Sestama BNPB Rustian Lolos dari Status Tersangka, KPK Ungkap Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Sejak 2022, Pejabat Diduga Bekerja Sama dengan Swasta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru