BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

"Iblis Pun Minder!": DPR Desak KPK Jerat Tersangka Korupsi BNPB Pakai Hukuman Mati

Dharma - Kamis, 15 Oktober 2026 13:42 WIB
"Iblis Pun Minder!": DPR Desak KPK Jerat Tersangka Korupsi BNPB Pakai Hukuman Mati
Lima tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (14/10/2026). (Foto: Febryan Kevin/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap pelaku dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dia meminta penyidik menelusuri apakah praktik yang diduga berlangsung sejak 2022 itu berkaitan dengan dana penanganan bencana nasional.

Abdullah mengatakan, pendalaman diperlukan untuk mengetahui apakah dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dalam kondisi yang memungkinkan penerapan ketentuan pidana mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut," ujar Abdullah, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga:

Dia merujuk Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

Abdullah mengakui penerapan hukuman mati dalam perkara korupsi memiliki persyaratan hukum yang ketat. Menurutnya, aspek hak asasi manusia (HAM) juga menjadi bagian dari tantangan penerapan hukuman tersebut.

"Memang penerapannya memiliki syarat dan tantangan hukum yang ketat, termasuk isu soal Hak Asasi Manusia (HAM), namun yang perlu digarisbawahi adalah, Indonesia punya aturan mengenai ancaman pidana mati terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk saat bencana nasional," tuturnya.

DPR Soroti Dugaan Korupsi Dana Bencana

Abdullah menilai dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan merupakan persoalan serius karena anggaran tersebut semestinya digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.

Dia mengaku kecewa atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB. Menurutnya, penyalahgunaan dana yang diperuntukkan bagi penanganan bencana dapat berdampak langsung terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan.

"Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu," ucap Abdullah.

Dia juga menyinggung kondisi masyarakat di sejumlah daerah yang tengah menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, dugaan penyalahgunaan anggaran kebencanaan di tengah situasi tersebut menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian serius.

"Di saat masyarakat di sejumlah daerah sedang berjuang menghadapi Karhutla berkepanjangan dengan dampak yang sangat parah, kita justru mendapati dana kebencanaan disalahgunakan," sambungnya.

Abdullah berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara tuntas dan memberikan efek jera. Dia menegaskan dana kebencanaan seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghadapi situasi darurat.

"Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?" pungkas Abdullah.

KPK Tetapkan Lima Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan di BNPB pada Rabu (14/10/2026).

Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai penetapan Bima sebagai tersangka.

"Ya, terinformasi seperti itu," kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan karena hubungan keluarga atau jabatan seseorang.

Selain Bima, KPK menetapkan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen, Gabriel Purwaka Sigit; tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG sebagai tersangka.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari OTT KPK pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi itu, KPK mengamankan Sekretaris Utama BNPB Rustian dan 13 orang lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar dan logam mulia.

KPK masih mendalami konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Sementara itu, usulan mengenai kemungkinan penerapan hukuman mati merupakan desakan Abdullah yang perlu dikaji berdasarkan fakta perkara dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan keputusan KPK maupun putusan pengadilan.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
OTT Beruntun KPK: Sejumlah Pejabat Pemkab Klaten Dikabarkan Diamankan
Mengintip Besaran Dana Siap Pakai BNPB Tahun 2021-2025 yang Kini Diusut KPK
Adik Kepala Lembaga Ditahan KPK, BNPB Buka Suara: Kami Hormati Proses Hukum
KPK Panggil Ulang Nusron Wahid Hari Ini soal Kasus Suap HGB Summarecon
Tragedi di Tengah Duka: KPK Bongkar Skandal Korupsi Dana Darurat Bencana BNPB
KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Pemkot Tegal, Kegiatan Berlangsung Tertutup
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru