BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

BPK Bongkar Borok Program Makan Bergizi Gratis! Rp 34 Miliar Belum Disetor ke Kas Negara

Dharma - Jumat, 16 Oktober 2026 13:46 WIB
BPK Bongkar Borok Program Makan Bergizi Gratis! Rp 34 Miliar Belum Disetor ke Kas Negara
BPK mengungkapkan sisa dana program MBG tahun anggaran 2025 sebesar Rp 34,33 miliar belum disetorkan ke kas negara hingga 31 Desember 2025. (Foto: Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sisa dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 34,33 miliar belum disetorkan ke kas negara hingga 31 Desember 2025. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang dirilis BPK.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebut sisa dana berada pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau mitra pelaksana program MBG.

"Sisa dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025 pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/Mitra belum disetorkan ke kas negara per 31 Desember 2025 sebesar Rp 34,33 miliar," tulis BPK dalam dokumen IHPS I Tahun 2026 yang dipublikasikan pada Jumat (16/10/2026).

Baca Juga:

Selain sisa dana yang belum disetorkan, BPK menemukan sejumlah persoalan lain dalam pengelolaan anggaran MBG, mulai dari realisasi belanja barang hingga pengadaan kendaraan dan peralatan teknologi informasi.

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menemukan realisasi belanja barang senilai Rp 20,44 miliar yang dinilai tidak tepat volume dan waktu serta tidak sesuai dengan ketentuan.

BPK juga mencatat denda keterlambatan dan pajak sebesar Rp 3,91 miliar yang belum disetorkan ke kas negara.

Temuan lainnya berkaitan dengan pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi. Pengadaan tersebut tercatat melebihi standar biaya atau harga wajar dengan nilai mencapai Rp 541,64 miliar.

Selain itu, terdapat denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua yang belum dipungut dengan nilai minimal Rp 43,89 miliar.

Temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi BPK terhadap pengelolaan anggaran program MBG, termasuk kepatuhan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa serta penyelesaian kewajiban kepada negara.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan dua rekomendasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Pertama, BGN diminta memproses pengembalian sisa dana program MBG, kelebihan pembayaran, serta kekurangan penerimaan melalui penyetoran ke kas negara.

"Memproses pengembalian sisa dana Program MBG, kelebihan pembayaran, dan kekurangan penerimaan dengan menyetor ke kas negara," tulis BPK dalam laporannya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Amankan Bupati Klaten dan 19 Orang Lainnya, Sita Rp1 Miliar, Usut Dugaan Suap Proyek hingga Audit BPK
144 Siswa Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Konawe Selatan, Satu Siswi Dirujuk ke RSUD
AKHIRNYA! KPPG Medan Janji Dalami Skandal Mark-Up & 2 UD Fiktif di SPPG Tembung 3 - Yayasan Atifa Maju Mandiri Bakal Dipanggil!
TERBONGKAR! Alamat 2 UD Pemasok SPPG Tembung 3 FIKTIF, Warga & Kepling Kompak: Tidak Ada UD Itu di Sini!
Kasus Keracunan MBG di Sumut Naik Empat Kali Lipat, Ombudsman Desak BGN Evaluasi Pengawasan
63 Siswa SD dan SMA di Konawe Selatan Diduga Keracunan Usai Santap MBG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru