Usai Jadi Saksi Dokter Tifa, Politikus PSI Dian Sandi Ngaku Bahagia: Biar Terbuka Terang Benderang
JAKARTA Direktur Media Sosial Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, mengaku bahagia setelah memberikan kesaksian dalam s
NASIONAL
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sisa dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 34,33 miliar belum disetorkan ke kas negara hingga 31 Desember 2025. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang dirilis BPK.
Dalam laporan tersebut, BPK menyebut sisa dana berada pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau mitra pelaksana program MBG.
"Sisa dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025 pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/Mitra belum disetorkan ke kas negara per 31 Desember 2025 sebesar Rp 34,33 miliar," tulis BPK dalam dokumen IHPS I Tahun 2026 yang dipublikasikan pada Jumat (16/10/2026).Baca Juga:
Selain sisa dana yang belum disetorkan, BPK menemukan sejumlah persoalan lain dalam pengelolaan anggaran MBG, mulai dari realisasi belanja barang hingga pengadaan kendaraan dan peralatan teknologi informasi.
Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menemukan realisasi belanja barang senilai Rp 20,44 miliar yang dinilai tidak tepat volume dan waktu serta tidak sesuai dengan ketentuan.
BPK juga mencatat denda keterlambatan dan pajak sebesar Rp 3,91 miliar yang belum disetorkan ke kas negara.
Temuan lainnya berkaitan dengan pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi. Pengadaan tersebut tercatat melebihi standar biaya atau harga wajar dengan nilai mencapai Rp 541,64 miliar.
Selain itu, terdapat denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua yang belum dipungut dengan nilai minimal Rp 43,89 miliar.
Temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi BPK terhadap pengelolaan anggaran program MBG, termasuk kepatuhan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa serta penyelesaian kewajiban kepada negara.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan dua rekomendasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Pertama, BGN diminta memproses pengembalian sisa dana program MBG, kelebihan pembayaran, serta kekurangan penerimaan melalui penyetoran ke kas negara.
"Memproses pengembalian sisa dana Program MBG, kelebihan pembayaran, dan kekurangan penerimaan dengan menyetor ke kas negara," tulis BPK dalam laporannya.
JAKARTA Direktur Media Sosial Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, mengaku bahagia setelah memberikan kesaksian dalam s
NASIONAL
MEDAN Closing statement paling keras disampaikan Abyadi Siregar dalam Dialog Publik Benang Kusut Konflik Agraria Investasi atau Perampasa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) berperan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan, menilai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto d
NASIONAL
JAKARTA Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Jaya Center Foundation, Budi Mulyawan, mengapresiasi sejumlah langkah pembenahan yang dila
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara mengungkap motif penembakan yang menewaskan anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial DN (40) di Kecam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menegaskan pemungutan retribusi daerah tidak boleh hanya berorienta
PEMERINTAHAN
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim mengakui menerima uang Rp900 juta yang dipersoalkan dalam perkara dugaan suap pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyiapkan skema pelatihan vokasi selama empat bulan yang terintegrasi dengan indust
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui deteks
PEMERINTAHAN