BREAKING NEWS
Sabtu, 17 Oktober 2026

Miris! Dana BNPB Korban Gempa NTT dan Karhutla Diduga Dikorupsi Rp 4,4 Miliar Plus Emas

Adelia Syafitri - Sabtu, 17 Oktober 2026 08:33 WIB
Miris! Dana BNPB Korban Gempa NTT dan Karhutla Diduga Dikorupsi Rp 4,4 Miliar Plus Emas
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Foto: Tangkapan Layar KPK RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga dikorupsi seharusnya digunakan untuk menangani berbagai bencana di Indonesia. Dana tersebut antara lain diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa DSP merupakan dana yang pencairannya dapat dilakukan secara fleksibel. Namun, penggunaannya tetap harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga:

Taufik menjelaskan, terdapat empat ketentuan yang menjadi dasar pencairan DSP. Pertama, adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden.

Kedua, adanya penetapan status keadaan tertentu. Ketiga, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. Keempat, adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Menurut KPK, dana yang menjadi objek penyidikan tersebut digunakan untuk mendukung penanganan berbagai bencana, mulai dari karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di NTT, hingga penanganan pascabanjir bandang di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera.

DSP merupakan salah satu instrumen pendanaan untuk mendukung kebutuhan penanganan bencana. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang menggunakan dana tersebut menjadi perhatian penyidik KPK.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP di lingkungan BNPB. Penyidikan perkara tersebut dibagi ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan suap kepada pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Pada klaster dugaan suap pengadaan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

KPK menduga Richard meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa agar perusahaan tersebut memperoleh paket pengadaan pada 2026.

"Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud," ujar Taufik.

Menurut penyidik, pihak PT Trans Lintas Selaras menyetujui permintaan tersebut. Richard diduga menerima uang suap sebesar Rp 2,38 miliar dari Gery yang menjabat Direktur PT Trans Lintas Selaras selama periode Januari hingga September 2026.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Mengaku Sedang Dinas ke Malaysia
Selain Bupati Klaten Hamenang, Kepala BPK Jateng Juga Jadi Tersangka Suap Pengondisian Audit
Bupati Klaten Hamenang Diduga Terima Rp4,3 Miliar dari Fee Proyek hingga Setoran Rutin, Sebagian Uang untuk Bayar Utang Pilkada
Prabowo Ganti Kepala BNPB di Tengah Kasus Korupsi Dana Bencana, KPK Angkat Bicara
Dalami Peran Eks Kepala Suharyanto dalam Korupsi Dana Bencana, KPK Koordinasi dengan Puspom TNI
Adik Mantan Kepala BNPB Jadi Tersangka Kasus Dana Bencana, Rp30,98 Miliar Diduga untuk Beli Saham
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru