Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati. Dia menilai, aturan yang dirancang untuk memulihkan aset hasil tindak pidana berisiko menjadi bumerang apabila tidak disertai kepastian hukum dan pengawasan yang kuat.
Habiburokhman mengatakan, upaya pemulihan aset melalui mekanisme perampasan tidak selalu berjalan efektif di berbagai negara. Menurutnya, penerapan instrumen hukum yang digunakan negara lain tidak otomatis memberikan hasil yang sama jika kondisi kelembagaan dan sistem penegakan hukumnya berbeda.
"Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi," ujar Habiburokhman dalam siaran pers, Senin (19/10/2026).
Baca Juga:
Dia menilai, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa pembentukan aturan modern, termasuk dengan bantuan lembaga internasional, tidak cukup untuk menjamin keberhasilan pengembalian aset.
"Belajar dari pengalaman empiris berbagai negara, mengadopsi instrumen hukum modern hasil asistensi internasional secara mentah-mentah bukanlah jaminan keberhasilan," katanya.
Habiburokhman menyinggung peran Stolen Asset Recovery Initiative (StAR), sebuah inisiatif internasional yang memberikan dukungan kepada negara-negara dalam upaya pemulihan aset hasil kejahatan.
Menurut dia, dukungan tersebut mencakup panduan penyusunan instrumen hukum, koordinasi antarlembaga, hingga pelatihan teknis. Namun, dia menilai bantuan semacam itu belum tentu memberikan hasil optimal apabila negara penerima masih menghadapi persoalan mendasar dalam tata kelola dan penegakan hukum.
Dia juga menyoroti Global Forum on Asset Recovery (GFAR Action) sebagai salah satu program yang menurutnya perlu dilihat berdasarkan hasil penerapannya, bukan hanya rancangan atau target yang tertulis.
"Alih-alih mengembalikan kerugian negara secara efektif, program ini kerap tersandung krisis kelembagaan, minimnya basis data, hingga rentan dibajak menjadi instrumen politisasi kekuasaan," ucapnya.
Habiburokhman kemudian mencontohkan sejumlah negara yang menurutnya masih menghadapi kendala dalam penerapan kebijakan pemulihan aset.
Di Nigeria, dia menyinggung undang-undang pemulihan dan pengelolaan aset yang disahkan pada 2022. Menurutnya, penerapan aturan tersebut berjalan lambat akibat persoalan sumber daya manusia dan celah regulasi.
Dia juga menyebut Sri Lanka yang telah menyusun peta jalan reformasi pengelolaan aset sitaan dengan bantuan StAR. Namun, menurut Habiburokhman, pelaksanaannya masih terkendala tata kelola peradilan, birokrasi, serta keterbatasan keahlian teknis.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.