Jokowi Didorong Jadi Ketua Umum PSI, Bro Ron: Bapak Naik One Level Lagi, Kita Tunggu Kejutannya!
SOLO Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron, mengungkapkan bahwa sejumlah kader di da
POLITIK
JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan rencana jaksa penuntut umum (JPU) yang belum memasukkan ijazah fisik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam daftar saksi dan agenda pembuktian perkara yang menjerat kliennya. Refly bahkan meragukan keberadaan dokumen tersebut apabila tidak dihadirkan dalam persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Refly setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Roy Suryo, Senin (19/10/2026). Dengan putusan sela tersebut, perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi berlanjut ke tahap pembuktian.
"Saya makin yakin, kalau jaksa tidak menghadirkan ijazah asli Jokowi yang analog, yang fisik itu, saya berpikir jangan-jangan memang ijazahnya tidak pernah ada," ujar Refly kepada wartawan, Senin (19/10/2026).Baca Juga:
Refly mengatakan, pihaknya pernah melihat dokumen yang disebut sebagai ijazah Jokowi ketika mengikuti gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Namun, dia mengaku hanya melihat dokumen tersebut selama sekitar lima hingga tujuh menit sehingga masih mempertanyakan keasliannya.
Dia juga menyebut tidak melihat dokumen ijazah tersebut ketika mengantarkan Roy Suryo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas dasar itu, Refly meminta Jokowi hadir dalam persidangan agar persoalan dokumen yang dipermasalahkan dapat dibahas secara langsung di hadapan majelis hakim.
"Kalau memang (ijazah) ada, kami menunggu Anda (Jokowi) minggu depan datang," kata Refly.
Desakan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Abdul Gafur Sangadji. Dia meminta JPU menghadirkan ijazah fisik Jokowi dalam agenda pembuktian berikutnya.
Menurut Gafur, dokumen tersebut penting untuk diperiksa sebagai barang bukti agar keterangan para saksi dapat diuji dengan merujuk pada dokumen yang dipersoalkan.
"Apa sih susahnya menghadirkan barang bukti itu? Kan cuma selembar dokumen," ujar Gafur.
Gafur menyebut ijazah Jokowi termasuk salah satu dari 712 barang bukti yang disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada penuntut umum.
Dia juga menyinggung perkara yang menjerat dokter Tifa. Menurutnya, ijazah fisik Jokowi tidak pernah dihadirkan selama proses pembuktian dalam perkara tersebut.
"Jangan lagi ada alasan dari jaksa penuntut umum untuk tidak menghadirkan barang bukti itu," kata Gafur.
Permintaan itu menjadi bagian dari upaya tim kuasa hukum agar dokumen yang dipersoalkan dapat diperiksa dalam persidangan. Namun, pernyataan tim kuasa hukum tersebut merupakan pandangan mereka dan belum membuktikan bahwa ijazah Jokowi tidak ada atau tidak asli.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Luthfie Hakim, mengkritik putusan sela yang menolak nota perlawanan pihaknya. Dia menilai majelis hakim terlalu cepat mengarahkan keberatan tim kuasa hukum ke pokok perkara atau tahap pembuktian.
Luthfie juga mempertanyakan dasar jaksa dalam mengaitkan hasil analisis Error Level Analysis (ELA) dengan dugaan manipulasi dokumen.
"Bagaimana hasil analisis seperti itu bisa dikatakan merupakan hasil dari manipulasi dokumen?" ujar Luthfie.
Dia turut mendesak Jokowi hadir untuk memberikan penjelasan di persidangan mengenai persoalan ijazah yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
"Marilah, wahai Saudara Jokowi yang mengaku terhina sehina-hinanya, yang mengaku rendah direndah-rendahkan, tampillah engkau di muka sidang!" kata Luthfie.
Sebelumnya, JPU menyampaikan rencana menghadirkan tiga orang saksi pada agenda pembuktian berikutnya. Ketiganya adalah Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (28/10/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini, tim kuasa hukum Roy Suryo meminta agar Jokowi beserta ijazah fisiknya dihadirkan untuk memperjelas persoalan yang mereka ajukan. Sementara itu, proses persidangan akan berlanjut untuk menguji dakwaan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (k/dh)
SOLO Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron, mengungkapkan bahwa sejumlah kader di da
POLITIK
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan 29 orang dalam Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Panglima
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pengukuhan pengurus Komunitas Pemuda Kreatif Koperatif menjadi momentum untuk memperkuat peran generasi muda dalam mengemba
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal yang dinilai membuka peluang perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih. Sinyal itu
POLITIK
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengkritik usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota parlemen Malaysia, Kalam Salan, menyampaikan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mengatasi kebak
INTERNASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, mengaku geram dengan sejumlah kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan dana sebesar Rp160.370.283.211 atau sekitar Rp160,37 miliar ke kas negara hingga 2
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labu
HUKUM DAN KRIMINAL