Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beserta ijazah yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah.
Permintaan itu disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menerima perlawanan yang diajukan Roy Suryo.
Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, perkara Roy Suryo berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.
Baca Juga:
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 Oktober 2026.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, meminta majelis hakim mendorong jaksa menghadirkan ijazah Jokowi yang menurutnya telah disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Oleh karena itu, dalam sidang yang mulia ini kami minta melalui Majelis Hakim Yang Mulia agar pada persidangan berikutnya karena kita sudah berkaca pada persidangan terdakwa lain supaya barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut," kata Abdul Gafur di PN Jaktim, Senin (19/10/2026).
Ia meminta barang bukti tersebut segera ditampilkan agar dapat diperiksa dalam persidangan berikutnya.
"Kami minta kepada Yang Mulia untuk segera mengingatkan kepada Penuntut Umum agar barang bukti utama itu jangan lagi ditahan. Minggu depan kita buka-bukaan dalam persidangan ini," sambungnya.
Pengacara Roy Suryo lainnya, Refly Harun, juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Jokowi secara langsung.
Menurut Refly, Jokowi merupakan pelapor dalam perkara tersebut sehingga kehadirannya dinilai penting untuk menguji perkara di persidangan.
"Kita tahu bahwa sidang ini adalah sidang terkait Pak Joko Widodo sesungguhnya. Dialah yang menjadi pelapor dan kemudian laporan dialah yang kemudian menjadi materi dakwaan. Pada sidang di tempat lain, misalnya, kalau pelapor itu tidak datang, malah sidangnya tidak dilanjutkan. Karena itu, kami merasa aneh sesungguhnya, padahal yang bersangkutan wara-wiri ke sana-kemari ada di Jakarta kemarin tanggal 5 Oktober dan lain sebagainya sehingga agak sulit diterima dengan akal sehat kalau pelapor utama ini tidak dihadirkan di awal," ujarnya.
Refly berharap Jokowi dapat dihadirkan sejak awal pemeriksaan saksi agar proses persidangan berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.