Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PALEMBANG – Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri, mengkritik keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberhentikan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, dari keanggotaan PWI.
Ia menilai persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut status keanggotaan, tetapi juga menyentuh kebebasan berpendapat, transparansi prosedur organisasi, dan independensi pers.
Kritik itu disampaikan Jon menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang pemberhentian penuh Firdaus.
Baca Juga:
Dalam keterangannya yang diterima pada Senin (26/10/2026), Jon meminta proses pengambilan keputusan tersebut dievaluasi secara terbuka dan proporsional.
"Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan," ujar Jon.
Menurut Jon, persoalan ini bermula dari usulan Firdaus agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027.
Ia menilai aspirasi tersebut perlu dibahas melalui dialog dan mekanisme organisasi sebelum berujung pada sanksi keanggotaan.
Kronologi pemberhentian Firdaus
Berdasarkan dokumen yang beredar, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengundang Firdaus untuk memberikan klarifikasi melalui surat tertanggal 1 Oktober 2026.
Firdaus kemudian menyampaikan jawaban tertulis pada 4 Oktober.
Pada 14 Oktober 2026, Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian penuh terhadap Firdaus.
Ia menyatakan menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober dan menyampaikan tanggapan tertulis sehari kemudian.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.