Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PALEMBANG – Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri, mengkritik keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberhentikan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, dari keanggotaan PWI.
Ia menilai persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut status keanggotaan, tetapi juga menyentuh kebebasan berpendapat, transparansi prosedur organisasi, dan independensi pers.
Kritik itu disampaikan Jon menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang pemberhentian penuh Firdaus.
Baca Juga:
Dalam keterangannya yang diterima pada Senin (26/10/2026), Jon meminta proses pengambilan keputusan tersebut dievaluasi secara terbuka dan proporsional.
"Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan," ujar Jon.
Menurut Jon, persoalan ini bermula dari usulan Firdaus agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027.
Ia menilai aspirasi tersebut perlu dibahas melalui dialog dan mekanisme organisasi sebelum berujung pada sanksi keanggotaan.
Kronologi pemberhentian Firdaus
Berdasarkan dokumen yang beredar, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengundang Firdaus untuk memberikan klarifikasi melalui surat tertanggal 1 Oktober 2026.
Firdaus kemudian menyampaikan jawaban tertulis pada 4 Oktober.
Pada 14 Oktober 2026, Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian penuh terhadap Firdaus.
Ia menyatakan menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober dan menyampaikan tanggapan tertulis sehari kemudian.
Jon Heri menilai rangkaian proses itu perlu ditelaah untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan secara memadai.
Menurut dia, perlu dipastikan pula apakah jawaban dan klarifikasi Firdaus telah dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum keputusan dijatuhkan.
"Organisasi profesi memang memiliki kewenangan mengatur keanggotaan dan menegakkan aturan internalnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang jelas. Jangan sampai muncul kesan bahwa perbedaan pendapat mengenai kebijakan organisasi justru berakhir dengan pemberhentian anggota," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah sanksi pemberhentian penuh sebanding dengan persoalan yang dipermasalahkan.
Namun, penilaian mengenai kesesuaian sanksi tersebut perlu didasarkan pada aturan organisasi, fakta pemeriksaan, dan dokumen keputusan yang berlaku.
Jon Heri soroti independensi PWI
Selain mempertanyakan prosedur pemberhentian Firdaus, Jon menyoroti independensi organisasi profesi wartawan.
Ia meminta persoalan rangkap jabatan di kalangan pengurus PWI diperiksa secara terbuka, terutama jika jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Jon menyebut Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir memiliki posisi sebagai Dewan Pengawas atau komisioner di LKBN ANTARA.
Ia juga menyinggung salah satu penandatangan surat keputusan pemberhentian Firdaus yang disebut menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal.
Menurut Jon, posisi-posisi tersebut perlu dinilai berdasarkan ketentuan organisasi dan aturan yang berlaku.
Pernyataan itu merupakan sorotan Jon yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jabatan, aturan rangkap jabatan, serta kemungkinan konflik kepentingan yang relevan.
"Independensi merupakan salah satu fondasi penting kehidupan pers. Karena itu, setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap independensi organisasi pers justru melemah," katanya.
Ia meminta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI, termasuk ketentuan mengenai rangkap jabatan, diperiksa dan diterapkan secara konsisten kepada pengurus maupun anggota.
Kebebasan berpendapat menjadi sorotan
Jon juga menghubungkan polemik pemberhentian Firdaus dengan prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 28F mengenai hak berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi.
Ia turut menyebut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Meski demikian, Jon menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hak harus mempertimbangkan fakta, ketentuan yang berlaku, prosedur pemeriksaan, serta proporsionalitas sanksi.
"Jangan terburu-buru menyimpulkan persoalan ini hanya sebagai konflik internal organisasi. Perlu diperiksa apakah kebebasan berpendapat telah dihormati, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah orang yang dikenai sanksi mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisinya," ujarnya.
Dengan demikian, menurut Jon, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari perbedaan pendapat antara individu dan organisasi.
Proses pemeriksaan serta dasar pengambilan keputusan juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Muncul dorongan evaluasi kepemimpinan PWI
Jon menilai polemik tersebut dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kepemimpinan PWI Pusat.
Ia menyebut telah muncul dorongan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.
Menurut Jon, Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi salah satu opsi apabila evaluasi kepemimpinan tidak memperoleh penyelesaian melalui mekanisme organisasi yang tersedia.
Namun, langkah tersebut harus mengikuti Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan internal PWI.
"Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. PWI harus tetap menjadi organisasi profesi yang profesional, independen, dan mampu menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai mekanisme organisasi," pungkas Jon.
Dorongan evaluasi tersebut merupakan pandangan Jon Heri. Pelaksanaannya tetap bergantung pada mekanisme dan ketentuan organisasi yang berlaku.
Polemik Firdaus berkaitan dengan penyelenggaraan HPN 2027
Persoalan pemberhentian Firdaus juga berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai tata kelola Hari Pers Nasional.
SMSI sebelumnya mengevaluasi penyelenggaraan HPN 2026 di Banten, kemudian mengusulkan agar organisasi tersebut menjadi penanggung jawab HPN 2027.
Aspirasi itu disampaikan Firdaus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI dan selanjutnya dibahas dalam forum Dewan Pers bersama konstituen pada 30 September 2026.
Di tengah proses tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta klarifikasi Firdaus sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh.
Jon menilai polemik tersebut seharusnya dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan HPN.
Ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog di antara seluruh konstituen, termasuk membahas kemungkinan pembentukan kepanitiaan bersama atau penerapan sistem rotasi penyelenggara.
"HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya harus mampu memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan. Dewan Pers perlu memfasilitasi dialog yang sehat agar semua konstituen memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi," katanya.
Bagi Jon, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme demokratis yang memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan pendapat.
Dialog antarkonstituen dinilai penting agar persoalan tata kelola HPN tidak semakin memperlebar perbedaan di lingkungan organisasi pers.
Polemik pemberhentian Firdaus kini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai penerapan aturan internal, keadilan prosedural, independensi organisasi, dan ruang bagi perbedaan pendapat di lingkungan pers nasional.
Penyelesaian persoalan tersebut akan bergantung pada kejelasan dasar keputusan, penerapan mekanisme organisasi, serta keterbukaan para pihak dalam menanggapi kritik.
Bagi organisasi profesi wartawan, transparansi dan konsistensi penerapan aturan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan anggota maupun publik.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.