Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jon Heri menilai rangkaian proses itu perlu ditelaah untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan secara memadai.
Menurut dia, perlu dipastikan pula apakah jawaban dan klarifikasi Firdaus telah dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum keputusan dijatuhkan.
"Organisasi profesi memang memiliki kewenangan mengatur keanggotaan dan menegakkan aturan internalnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang jelas. Jangan sampai muncul kesan bahwa perbedaan pendapat mengenai kebijakan organisasi justru berakhir dengan pemberhentian anggota," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah sanksi pemberhentian penuh sebanding dengan persoalan yang dipermasalahkan.
Namun, penilaian mengenai kesesuaian sanksi tersebut perlu didasarkan pada aturan organisasi, fakta pemeriksaan, dan dokumen keputusan yang berlaku.
Jon Heri soroti independensi PWI
Selain mempertanyakan prosedur pemberhentian Firdaus, Jon menyoroti independensi organisasi profesi wartawan.
Ia meminta persoalan rangkap jabatan di kalangan pengurus PWI diperiksa secara terbuka, terutama jika jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Jon menyebut Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir memiliki posisi sebagai Dewan Pengawas atau komisioner di LKBN ANTARA.
Ia juga menyinggung salah satu penandatangan surat keputusan pemberhentian Firdaus yang disebut menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal.
Menurut Jon, posisi-posisi tersebut perlu dinilai berdasarkan ketentuan organisasi dan aturan yang berlaku.
Pernyataan itu merupakan sorotan Jon yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jabatan, aturan rangkap jabatan, serta kemungkinan konflik kepentingan yang relevan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.