Larangan Demo di Bundaran HI, Pigai: Pemerintah Bisa Mengatur, Bukan Pelanggaran HAM
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur lokasi penyampaian penda
NASIONAL
SURABAYA -Komisi Kejaksaan (Komjak) telah mengirimkan tim supervisi ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses pengajuan kasasi setelah vonis bebas Ronald Tannur. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap putusan bebas yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana.
Menurut Komisioner Komjak, Nurokhman, putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak mencerminkan keadilan secara menyeluruh. “Putusan bebas tersebut, menurut hemat kami, belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif yang menjadi fundamental sistem peradilan pidana kita,” ujar Nurokhman dalam keterangannya pada Selasa (30/7).
Pengawasan dan Pendampingan KasasiTim supervisi yang dikirim oleh Komjak akan dipimpin oleh Komisioner Komjak, Diah Srikanti. Tim ini bertugas untuk memberikan pendampingan dalam penyusunan kasasi, memastikan bahwa memori kasasi disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh. Nurokhman menjelaskan bahwa tim akan fokus pada beberapa aspek penting dalam kasus ini, termasuk analisis barang bukti elektronik, hubungan antara perbuatan Ronald Tannur dan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, serta evaluasi upaya pertolongan yang dilakukan oleh Tannur.
“Tim akan melakukan pendampingan konstruktif guna memastikan memori kasasi disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh,” ungkap Nurokhman. Dia menilai bahwa landasan hukum dalam pengajuan kasasi akan sangat kuat, merujuk pada Pasal 244 KUHAP, Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012, dan Pasal 259 KUHAP.
Vonis Bebas Ronald TannurVonis bebas Ronald Tannur dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, pada Rabu (24/7) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan. Ronald Tannur dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat), Pasal 259 KUHP (menghalangi penegakan hukum), dan Pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan ringan).
Harapan KomjakKomjak berharap bahwa Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasasi ini secara bijaksana, dengan catatan memori kasasi yang dibangun di atas argumentasi yuridis yang solid dan bukti-bukti yang relevan. “Kami optimistis Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasasi ini secara bijaksana. Kami akan terus memantau proses ini, sembari tetap menghormati independensi JPU dalam menjalankan tugas profesionalnya,” tambah Nurokhman.
Dengan adanya tim supervisi, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa keadilan dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
(N/014)
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur lokasi penyampaian penda
NASIONAL
MEDAN Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) kembali mencatatkan ekspor komoditas pertanian ke
PERTANIAN AGRIBISNIS
BANDA ACEH Polda Aceh akan menggelar Bhayangkara Fest 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80. Kegiatan yang berlangsung p
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik industri rumahan (home industry) vape mengandung narkotika atau yang d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi
NASIONAL
JAKARTA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah mulai membahas arah kebijakan pembangunan nasional dan prioritas anggaran unt
NASIONAL
SOLO Putra Presiden Prabowo Subianto, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Prabowo, bertemu Presiden ke7 RI, Joko Widodo, di
POLITIK
MEDAN Puluhan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menggelar aksi unjuk rasa di dep
PERISTIWA
JAKARTA Proses eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026, berlan
PERISTIWA
YOGYAKARTA Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membenarkan seorang anggotanya yang bertugas sebagai personel intelijen sempat diamank
HUKUM DAN KRIMINAL