Korban Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo Terus Bertambah, BGN Buka Suara
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
JABAR -Pada tahun 2016, kematian tragis Vina Cirebon mengguncang publik dengan pertanyaan yang belum terjawab. Kasus ini kembali menjadi sorotan ketika tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon. Namun, upaya mereka untuk memperjuangkan keadilan tampaknya mendapat hambatan berat dari pihak jaksa.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (26/7/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua novum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal. Keputusan ini memicu reaksi keras dari salah satu kuasa hukum, Farhat Abbat, yang menyuarakan ketidakpuasan terhadap penanganan kasus ini.
Farhat Abbat mengkritik keras sikap jaksa yang hanya berpegang pada putusan akhir tanpa mempertimbangkan bukti-bukti baru yang dihadirkan. “Jaksa tidak melakukan perubahan apalagi eksaminasi terhadap novum yang diajukan, padahal ada banyak kejanggalan dalam kasus ini,” ujarnya.
Kasus Vina Cirebon memunculkan pertanyaan yang mendalam tentang bagaimana sistem hukum mengelola bukti-bukti baru. Foto-foto novum yang baru ditemukan pada Mei 2024 dari RS Gunung Jati, yang sebelumnya tidak dijadikan bukti karena kepolisian menilai kasus ini sebagai pembunuhan, telah menjadi poin utama dalam sidang terbaru.
“Foto-foto tersebut memunculkan dimensi baru dalam kasus ini, namun sayangnya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya,” ungkap salah satu kuasa hukum, Krisna Murti. Ia menambahkan bahwa keputusan untuk menolak novum tersebut merupakan hal yang wajar dari sudut pandang hukum, namun menyoroti bahwa bukti-bukti ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi penegak hukum.
Novum yang ditolak tersebut merupakan upaya untuk membatalkan putusan yang telah diambil dalam sidang tahun 2016, di mana Saka Tatal didakwa atas tuduhan pemukulan. Krisna Murti juga menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut harus dianggap sebagai bukti baru yang relevan, yang jika dipertimbangkan dengan baik dapat merubah arah keputusan hukum.
Sementara itu, dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa beberapa novum yang diajukan sebelumnya telah dipertimbangkan dalam sidang tahun 2016, meskipun ada klaim yang menyatakan sebaliknya. “Beberapa bukti tersebut sebenarnya telah diajukan pada sidang sebelumnya dan terlampir dalam berkas perkara,” kata Gema Wahyudi, salah satu jaksa yang terlibat dalam kasus ini.
Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon juga menyoroti ketidaksesuaian persepsi antara pihak jaksa dan tim kuasa hukum terkait bukti-bukti baru yang diajukan. Penolakan terhadap novum tersebut menjadi fokus utama dalam upaya mencari keadilan bagi Saka Tatal, yang diyakini tidak terlibat dalam kejadian tragis tersebut.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum Saka Tatal tidak berputus asa. Mereka berencana untuk menghadirkan sembilan saksi, termasuk pakar forensik dan ahli pidana, untuk membuktikan kebenaran dari bukti-bukti baru yang mereka ajukan.
Kasus Vina Cirebon kembali menjadi sorotan publik, bukan hanya karena tragedi yang terjadi pada 2016, tetapi juga karena kompleksitas dalam penanganan hukum terhadap kasus ini. Masyarakat dan pihak terkait kini menanti putusan lebih lanjut dari pengadilan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak terkait.
(N/014)
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Awal (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi S
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menegaskan penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan pelaksanaan reforma agraria tidak boleh berhenti pada persoalan sertifikat dan kepa
NASIONAL
SIDOARJO Ratusan santri Pondok Pesantren Manba&039ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengal
PERISTIWA
MEDAN Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang warga Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, Fauzan Lubis, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Operasional penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali normal pada Rabu, 2 September 20
NASIONAL
MEDAN Guru SD Negeri 060807 Medan berinisial DAL mengundurkan diri setelah dilaporkan orang tua siswa ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota
PENDIDIKAN
MEDAN Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara, Boya Yanti Gultom, mengajak seluruh anggota menjadikan akhlak Rasulul
PEMERINTAHAN