Pengamat Soroti Program MBG Prabowo: Bagus, Tapi Terlalu Dipaksakan
JAKARTA Pengamat kebijakan publik M Gumarang menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan pemerintahan Prabo
NASIONAL
Yogyakarta – Sebuah peristiwa hukum mengguncang publik Yogyakarta setelah Ditreskrimsus Polda DIY menetapkan Meila Nurul Fajriah, seorang advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Keputusan ini merupakan lanjutan dari laporan yang dilakukan pada tahun 2021 oleh IM terkait pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Kombes Pol Idham Mahdi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, mengonfirmasi bahwa kasus ini berawal dari tuduhan IM terhadap Meila terkait pernyataan yang menyebut IM sebagai pelaku kekerasan seksual pada tahun 2020. Meskipun kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan puluhan korban diadvokasi oleh Meila, namun tidak ada laporan resmi yang diajukan ke kepolisian terkait hal ini.
“Kami telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan IM terhadap pernyataan yang diungkapkan Meila dalam Zoom Meeting di kanal YouTube,” kata Idham Mahdi.
Menurut Idham, Polda DIY telah berupaya untuk meminta klarifikasi dari Meila terkait bukti-bukti yang dihadirkan IM, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memadai. Permintaan data korban yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual juga belum dapat dipenuhi oleh pihak LBH setempat.
Sementara itu, Meila Nurul Fajriah sendiri telah memberikan tanggapannya terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia mengakui bahwa laporan pencemaran nama baik telah dilaporkan oleh IM dan rekan-rekannya di LBH Yogyakarta.
“Dia melaporkan saya dan rekan-rekan LBH Yogyakarta atas dugaan pencemaran nama baik,” ujar Meila kepada awak media.
Meila juga menyoroti bahwa kasus ini berkaitan dengan advokasi yang dia lakukan terhadap dugaan pelecehan seksual, yang saat itu memasuki tahap penyelidikan oleh kepolisian. Namun, pada tahun 2023, Polda DIY menerima laporan bahwa IM melaporkan penyidik mereka sendiri ke Propam Polri, meskipun kasus yang melibatkan IM tidak mengalami perkembangan lebih lanjut di kepolisian.
Pada Mei 2024, situasi berubah ketika Polda DIY mengabari Meila tentang permintaan IM untuk melanjutkan investigasi terkait dugaan pencemaran nama baik, yang kemudian berujung pada penetapan Meila sebagai tersangka pada 24 Juni 2024.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak IM terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini.
Kasus Meila Nurul Fajriah menjadi sorotan karena mencerminkan dinamika kompleks dalam praktik hukum dan advokasi di Indonesia. Polemik antara hak kebebasan berpendapat dan perlindungan nama baik menuntut penanganan yang cermat dari lembaga hukum untuk mencapai keadilan yang seimbang.
(N/014)
JAKARTA Pengamat kebijakan publik M Gumarang menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan pemerintahan Prabo
NASIONAL
JAKARTA Pakar komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menilai ketergantungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
POLITIK
Oleh Yudi LatifSAUDARAKU, di negeri yang lahir dari laut dan letusan gunung, angin membawa doa dari seribu bahasa, dan hujan jatuh seperti
OPINI
JAKARTA Harga batu bara dunia kembali menunjukkan penguatan di tengah dinamika pasar energi global yang masih dibayangi ketidakpastian g
EKONOMI
JEMBER Polemik anggota DPRD yang merokok saat rapat kembali menjadi sorotan publik setelah Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Moha
NASIONAL
BALIKPAPAN Polda Kalimantan Timur turut mengamankan seorang anggota polisi berinisial A yang merupakan anak buah Kasat Resnarkoba Polres
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono angkat bicara soal kebijakan biaya
EKONOMI
JAKARTA WhatsApp meluncurkan fitur baru bernama Obrolan Incognito dengan Meta AI, yang diklaim memungkinkan pengguna melakukan percakapa
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai fenomena ayah dan anak yang samasama meraih suara signifikan di daerah p
POLITIK
JAKARTA Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengkritik Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7
PENDIDIKAN