Prabowo Terima Dubes AS untuk ASEAN, Ini yang Dibahas
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk ASEAN Kevin Kim dan Kuasa Usaha ad interim US Mission to ASE
NASIONAL
CIREBON – Sidang peninjauan kembali (PK) atas kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky yang melibatkan Saka Tatal, salah satu dari delapan terpidana, dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (24/7/2024) siang ini. Saka, yang saat itu masih di bawah umur ketika kasus tersebut terjadi, mengajukan PK dengan tujuan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” merilis kisah tragis pembunuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2016. Meskipun divonis delapan tahun penjara, Saka bersama dengan tim kuasa hukumnya mengklaim bahwa pengakuan bersalahnya didasari oleh tekanan dan penyiksaan dari pihak kepolisian.
Menurut Titin Prialianti, anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, mereka telah menyiapkan sejumlah bukti baru (novum) yang dapat menguatkan klaim ketidakbersalahan kliennya. Novum ini meliputi bukti-bukti yang belum pernah diungkap dalam persidangan sebelumnya serta kesaksian dari sejumlah saksi ahli seperti dokter forensik, kriminolog, dan ahli hukum pidana.
“Saka dan kami sejak awal yakin akan ketidakbersalahannya. Kami berharap bahwa proses PK ini akan mengembalikan keadilan bagi Saka,” ujar Titin dengan tegas.
Sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, salah satu tersangka lain dalam kasus ini, juga mempengaruhi alur perkara dengan keputusan hakim yang menyatakan penetapan status tersangka Pegi tidak sah karena tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian, yang diwakili oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa proses hukum atas kasus ini telah melalui prosedur yang ketat, dari penyelidikan, penuntutan, hingga putusan kasasi yang mengonfirmasi kesalahan delapan terpidana.
Sidang PK Saka Tatal diharapkan akan menjadi momentum penting dalam menentukan keadilan dalam kasus ini. Langkah Saka untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta surat kepada institusi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung, menunjukkan determinasi dalam memperjuangkan haknya.
(N/014)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk ASEAN Kevin Kim dan Kuasa Usaha ad interim US Mission to ASE
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menegaskan bahwa kekuasaan bukan milik seseorang untuk selamanya. M
POLITIK
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan masyarakat perlu belajar dari pengalaman pemerintahan Pr
POLITIK
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengakui masih banyak masyarakat yang menghadapi tekanan ekonomi di
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY meminta seluruh kader Demokrat tetap jujur melihat kondisi yang dir
POLITIK
JAKARTA PT Pupuk Indonesia (Persero) menjajaki rencana pengembangan fasilitas produksi pupuk urea di Rusia dengan kapasitas hingga 3,5 j
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Seorang perempuan yang berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan diamankan polisi karena diduga mengedarkan nar
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPTENG Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tapanuli Tengah membela Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu terkait polemik rendahnya penyerapan
PEMERINTAHAN
NIAS Gempa bumi dengan magnitudo 4,7 mengguncang Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 5 September 2026.Berdasarkan informas
PERISTIWA
LUBUKPAKAM Sembilan ekor ikan koi milik Anita Nanda Sari, 30 tahun, dicuri dari kolam di samping rumahnya di Desa Limau Manis, Kecamatan
HUKUM DAN KRIMINAL