BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

KPK Hadapi Gugatan LP3HI Terkait Kasus Bank Jateng dan Ganjar Pranowo

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2025 11:05 WIB
312 view
KPK Hadapi Gugatan LP3HI Terkait Kasus Bank Jateng dan Ganjar Pranowo
Sidang gugatan praperadilan LP3HI melawan KPK di PN Jaksel.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tim biro hukum KPK, Martin Tobing, menyatakan bahwa mereka belum dapat memberikan jawaban terkait gugatan LP3HI ini, mengingat LP3HI bukanlah pelapor dalam kasus tersebut. KPK pun mengaku terbatas dalam memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan, yang masih dalam tahap koordinasi dengan pihak yang berwenang.

Sementara itu, Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya menggugat KPK karena tidak menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh IPW. LP3HI menduga KPK telah menghentikan penyidikan tanpa alasan yang jelas. Sebagai langkah selanjutnya, LP3HI meminta hakim praperadilan untuk memerintahkan KPK untuk segera menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:

Bantahan Ganjar Pranowo

Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ganjar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima gratifikasi dari pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. "Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan," tegas Ganjar.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
Pemkab Paluta Hadir di Tengah Sengketa Lahan PT Wonorejo Perdana, Siap Fasilitasi Penyelesaian Damai
Masyarakat dan Pemimpin Aceh Desak Pemerintah Segera Sahkan Bendera Bulan Bintang, Apakah Boleh Menurut UUD 1945?
200 Ribu Hektare Kebun Sawit Ilegal di Babel Segera Disita Kejaksaan Agung
Geger! Oknum Kades di Toba Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Sabu
Kinerja Kejaksaan di Sumut Mengecewakan, Banyak Kasus Korupsi Dibiarkan
komentar
beritaTerbaru
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Oleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y

Opini