Gugatan LP3HI berawal dari laporan yang diajukan oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada 5 Maret 2024 ke KPK terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam pemberian kredit oleh Bank Jawa Tengah (Bank Jateng) pada periode 2014-2023. Dalam laporan tersebut, LP3HI menuduh Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dan Ganjar Pranowo sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
LP3HI menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi melalui pemberian kredit yang disertai dengan premi asuransi yang seharusnya diterima sebagai pendapatan negara, namun diduga disalurkan kepada rekening pribadi Supriyatno dan dibagi-bagikan dengan pihak lain termasuk Ganjar Pranowo. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp100 miliar.