BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

KPK Hadapi Gugatan LP3HI Terkait Kasus Bank Jateng dan Ganjar Pranowo

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2025 11:05 WIB
310 view
KPK Hadapi Gugatan LP3HI Terkait Kasus Bank Jateng dan Ganjar Pranowo
Sidang gugatan praperadilan LP3HI melawan KPK di PN Jaksel.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir sebagai tergugat dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Selasa (25/2/2025). Sidang ini terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengenai laporan terhadap mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, terkait dugaan kasus korupsi kredit Bank Jawa Tengah.

Dalam agenda persidangan kali ini, KPK telah menyampaikan jawabannya atas gugatan yang diajukan oleh LP3HI. Tim biro hukum KPK meminta agar jawabannya dianggap dibacakan, yang disetujui oleh pihak LP3HI. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian yang akan berlangsung pada tanggal 26 Februari 2025.

Baca Juga:

Gugatan LP3HI: Kasus Kredit Bank Jateng

Gugatan LP3HI berawal dari laporan yang diajukan oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada 5 Maret 2024 ke KPK terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam pemberian kredit oleh Bank Jawa Tengah (Bank Jateng) pada periode 2014-2023. Dalam laporan tersebut, LP3HI menuduh Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dan Ganjar Pranowo sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

LP3HI menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi melalui pemberian kredit yang disertai dengan premi asuransi yang seharusnya diterima sebagai pendapatan negara, namun diduga disalurkan kepada rekening pribadi Supriyatno dan dibagi-bagikan dengan pihak lain termasuk Ganjar Pranowo. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp100 miliar.

Tanggapan KPK dan LP3HI

Tim biro hukum KPK, Martin Tobing, menyatakan bahwa mereka belum dapat memberikan jawaban terkait gugatan LP3HI ini, mengingat LP3HI bukanlah pelapor dalam kasus tersebut. KPK pun mengaku terbatas dalam memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan, yang masih dalam tahap koordinasi dengan pihak yang berwenang.

Sementara itu, Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya menggugat KPK karena tidak menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh IPW. LP3HI menduga KPK telah menghentikan penyidikan tanpa alasan yang jelas. Sebagai langkah selanjutnya, LP3HI meminta hakim praperadilan untuk memerintahkan KPK untuk segera menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Bantahan Ganjar Pranowo

Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ganjar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima gratifikasi dari pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. "Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan," tegas Ganjar.

Sidang praperadilan ini masih akan dilanjutkan pada tanggal 26 Februari 2025, dengan agenda pembuktian oleh pihak KPK.

(dc/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
Pemkab Paluta Hadir di Tengah Sengketa Lahan PT Wonorejo Perdana, Siap Fasilitasi Penyelesaian Damai
Masyarakat dan Pemimpin Aceh Desak Pemerintah Segera Sahkan Bendera Bulan Bintang, Apakah Boleh Menurut UUD 1945?
200 Ribu Hektare Kebun Sawit Ilegal di Babel Segera Disita Kejaksaan Agung
Geger! Oknum Kades di Toba Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Sabu
Kinerja Kejaksaan di Sumut Mengecewakan, Banyak Kasus Korupsi Dibiarkan
komentar
beritaTerbaru
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Oleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y

Opini