KPK: Korupsi di Dunia Pendidikan Ancam Masa Depan Indonesia
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG – Inspektorat Kota Padang akan segera memeriksa oknum lurah berinisial S di Kecamatan Padang Barat, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan dan akan dilakukan bersama Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang.
Inspektur Kota Padang, Arfian, menyatakan bahwa pihaknya akan memulai pemeriksaan pada hari Senin mendatang. Tim ad hoc dari Inspektorat dan BKPSDM akan memimpin proses ini untuk mengungkap kebenaran terkait video viral yang beredar di media sosial.“Insyallah, hari Senin kita akan mulai pemeriksaan. Tim ad hoc dari Inspektorat dan BKPSDM Kota Padang yang akan melakukan pemeriksaan,” ujar Arfian dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).
Arfian juga meminta masyarakat untuk bersabar sambil menunggu hasil pemeriksaan. Ia menegaskan agar tidak menghakimi oknum tersebut sebelum ada penentuan resmi dari pihak berwenang.“Mohon bersabar menunggu hasil investigasi kami terkait video yang viral tersebut. Kami akan memberikan jawaban yang memuaskan bagi semua pihak,” jelasnya.
Dalam penyelidikan ini, perempuan yang terlihat dalam video viral juga akan dipanggil dan diperiksa oleh pihak terkait. Arfian menambahkan bahwa beberapa informasi awal telah diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan Camat Padang Barat terhadap S beberapa hari lalu.
Camat Padang Barat, Pagara, membenarkan adanya video yang memperlihatkan dugaan tindakan amoral tersebut. Menurut Pagara, pemeriksaan awal telah dilakukan, dan hasilnya telah diserahkan kepada BKPSDM Kota Padang.“Saya sebagai atasan langsung sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan undang-undang kepegawaian negeri terhadap lurah dan perempuan tersebut,” kata Pagara Sabtu (14/12/2024).
Pagara juga mengungkapkan bahwa untuk saat ini, lurah S telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.“Hasil pemeriksaan sudah saya serahkan ke BKPSDM. Bersama Inspektorat, BKPSDM akan membentuk tim ad hoc untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, video berdurasi 1 menit 30 detik beredar di media sosial. Dalam video tersebut, oknum lurah diduga melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota PSM di ruang administrasi kelurahan sambil memegang bagian sensitif tubuh perempuan tersebut.
Penyelidikan terus berlanjut, dan masyarakat diminta untuk tetap mengikuti perkembangan resmi dari pihak berwenang.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan sepekan. IHSG ditutup pada level 6.525,690, naik
EKONOMI
BANDA ACEH Keputusan Presiden mengevaluasi kepemimpinan birokrasi di Aceh mendapat apresiasi dari pengamat kebijakan publik. Langkah ter
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimanta
NASIONAL
NIAS BARAT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran Rp 5,3 miliar untuk merehabilitasi Puskesmas Mandrehe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo mengkhawatirkan adanya praktik pembelian rumah susun (rusun) untuk
EKONOMI
JAKARTA Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dinilai dapat mengubah strategi tersangka dan kuasa hukumnya d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengamat politik Center for Indonesian Reform (CIR), Subhan Akbar, menilai peluang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk ma
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke7 RI Joko Widodo menghadiri prosesi akad nikah Kepala Sekretaris Presiden (Kasespri) R
NASIONAL
JAKARTA Nama Mulyono alias Nono muncul dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Ke
HUKUM DAN KRIMINAL