Bawa Putusan MK ke DPR, Ahmad Khozinuddin Cs Dorong Hak Menyatakan Pendapat Soal Status Gibran
JAKARTA Ahmad Khozinuddin bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) mendatangi Gedung DPR RI, J
POLITIK
JAKARTA- Polisi mengungkap bahwa YTZ (46), pria yang terlibat dalam kasus pemukulan pengendara mobil hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat (22/11/2024), tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian. YTZ diduga melakukan pemukulan tersebut dalam kondisi sadar dan terpengaruh emosi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan pemukulan setelah terjadi cekcok mulut antara dirinya dan korban, berinisial U (53). Cekcok tersebut tidak berlangsung lama sebelum pelaku langsung memukul korban secara bertubi-tubi.
“Pelaku tidak dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Dia melakukan pemukulan dalam keadaan sadar karena emosi,” ujar Armunanto, Minggu (24/11/2024).
Kepergian U dimulai dari sebuah insiden kecelakaan lalu lintas. Pada pukul 12.20 WIB, mobil yang dikendarai oleh korban, minibus Wuling B-2891-FKI, menabrak kendaraan Toyota Calya BH-1566-NS yang dikendarai oleh pelaku. Setelah kecelakaan tersebut, korban menghentikan laju kendaraannya.
Saat itulah, pelaku mendekati mobil korban dan terjadi cekcok. Karena marah, YTZ memukul korban yang masih berada di dalam mobil. “Pelaku memukul korban berulang kali dengan tangan kosong,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Setelah dipukul, korban yang terkapar lemas dibawa oleh pelaku dengan bantuan warga sekitar ke Rumah Sakit Pertamina Jaya. Sayangnya, korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya, YTZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pria tersebut kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Ahmad Khozinuddin bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) mendatangi Gedung DPR RI, J
POLITIK
MEDAN Satlantas Polrestabes Medan merilis jadwal dan lokasi layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk periode 1218 Oktober
NASIONAL
MEDAN Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan meraih dua penghargaan nasional dalam ajang PERSI Award 2026. Prestasi tersebut me
KESEHATAN
MEDAN Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan intervensi pasar untuk menekan kenaikan harga cabai
EKONOMI
JAKARTA Pengacara Hotman Paris Hutapea menyindir Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung setelah menyarankan Wakil P
POLITIK
KISARAN Seorang pria bernama Agung Gunawan (25) diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh dua orang yang diduga debt collecto
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya mengoptimalkan pemenuhan hakhak warga binaan pemasyaraka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) naik Rp2.000 per gram pada Senin (12/10/2026). Berdasarkan data yang dikutip dari lam
EKONOMI
MEDAN PT Musim Mas melalui penasihat hukum Law Office H. Refman Basri SH H. Zulchairi SH, mengirimkan dua surat hak jawab atas dua p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengaku tidak mengingat adanya pembahasan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Kom
NASIONAL