Hakim Sebut Tan Kian Beri Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Buka Suara
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
CIREBON –Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, telah menyelesaikan proses pengiriman berkas Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus kematian Vina dan Eky ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas ini dilakukan pada Jumat, 30 Agustus 2024, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara PN Cirebon, Arie Ferdian, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 3 September 2024.
“Seperti yang telah dijadwalkan, berkas PK dengan Nomor Perkara 1/PID.PK/2024 Jo Nomor 16/Pidsus Anak/2016 atas nama Saka Tatal sudah dikirimkan ke MA melalui sistem elektronik SIPP,” kata Arie Ferdian. Pengiriman ini dilakukan sesuai dengan Keputusan MA RI Nomor 207/KMA/SK.AK2/X/2023, yang mengatur bahwa berkas PK harus diserahkan ke MA dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah permohonan diterima oleh PN Cirebon.
Arie menekankan bahwa PN Cirebon telah mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh MA dalam pengiriman berkas tersebut. “Kami memastikan seluruh dokumen diunggah dengan aman dan tepat waktu, serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya. Setelah pengiriman berkas, PN Cirebon tidak memiliki kewenangan lebih lanjut atas kasus tersebut, dan keputusan selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung.
Dalam proses Peninjauan Kembali ini, pihak pemohon, Saka Tatal, berusaha untuk mencari keadilan dengan menyerahkan bukti baru atau novum yang sebelumnya tidak dipertimbangkan dalam persidangan. Kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 di Cirebon telah menjadi sorotan publik, dan pengajuan PK ini adalah upaya untuk meninjau kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berkas PK diterima oleh PN Cirebon pada 8 Juli 2024, dan proses persidangan dimulai dengan pembentukan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut pada 24 Juli 2024. “Seluruh dokumen dan bukti yang diajukan dalam permohonan PK telah diperiksa dengan seksama oleh majelis hakim, dan proses persidangan ditutup secara resmi pada 1 Agustus 2024,” ujar Arie.
Arie menambahkan bahwa hasil dari putusan PK akan diumumkan secara resmi melalui laman resmi SIPP. “Kami belum mengetahui kapan tepatnya hasil keputusan tersebut akan diumumkan, karena itu sepenuhnya merupakan wewenang Mahkamah Agung,” ujarnya.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana dalam kasus ini, sesuai dengan perkembangan terbaru yang terjadi dalam proses hukum.
Kehadiran proses PK ini menjadi bagian penting dari sistem peradilan yang memberikan kesempatan untuk meninjau ulang keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini menunjukkan komitmen sistem peradilan Indonesia dalam memastikan bahwa setiap aspek kasus ditangani dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku.
(N/014)
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
KALIMANTAN BARAT Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kali
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto mendorong pembukaan jalur pelayaran dan penerbangan langsung antara Indonesia dan Rusia. Langkah t
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) menegaskan komitmennya memperkuat hilirisasi industri aluminium nasional sekaligus menerapkan prinsip keberlan
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui penyelenggaraan Media Mind 2026. Kegiatan yang telah mema
NASIONAL
TANAH KARO Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa meninjau kesiapsiagaan penanganan erupsi Gunung Sina
NASIONAL
JAKARTA Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 3 September 2026, menjadi perhatian setelah Hakim M Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan penyidik Polsek Sunggal, Brigadir Imam Harefa, menempuh jalur hukum setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut dir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL