Darurat Militer! AS Setujui Penjualan 12.000 Bom ke Israel di Tengah Perang dengan Iran
AS Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) memberikan lampu hijau untuk penjualan darurat 12.000 selongsong bom seberat 1.000
INTERNASIONAL
JAKARTA –Jessica Kumala Wongso, yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa meskipun Jessica sudah pernah mengajukan PK yang ditolak pada tahun 2018, masih ada kemungkinan untuk mengajukan PK lagi, dengan batasan tertentu.
Harli menjelaskan, “Tahun 2018, Jessica Wongso telah mengajukan PK dan ditolak. Namun, ada perdebatan hukum mengenai apakah PK bisa diajukan lebih dari sekali. Berdasarkan Pasal 263 Ayat (3) KUHAP, PK seharusnya hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 Tahun 2013 yang membuka kemungkinan PK lebih dari satu kali dengan syarat adanya perkembangan ilmu pengetahuan.”
Dia melanjutkan, “Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ditegaskan bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, Putusan MK membolehkan PK lebih dari sekali jika ada faktor baru terkait ilmu pengetahuan dan teknologi. Tetapi, SEMA Nomor 7 Tahun 2014 kembali menegaskan bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali. Jadi, dalam hal ini, proses formal akan ditentukan oleh pengadilan.”
Otto Hasibuan, pengacara Jessica Kumala Wongso, menyatakan bahwa meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, mereka tetap akan mengajukan PK. “Kami menghormati keputusan pengadilan, namun kami merasa ada ketidaksesuaian dalam putusan tersebut. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK dengan bukti baru yang kami miliki,” ujar Otto dalam konferensi pers di Jakarta.
Otto menambahkan, “Hukum memberikan kesempatan bagi semua pihak, termasuk Jessica, untuk mengajukan PK jika merasa ada ketidakadilan dalam putusan. Kami percaya bukti baru yang kami miliki dapat mengubah penilaian hakim.”
Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024 setelah menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu. Selama masa pembebasan bersyarat, dia diwajibkan menjalani wajib lapor hingga 2032 dan mengikuti pembimbingan. Menurut Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Jessica telah berkelakuan baik selama masa tahanan dan mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Deddy menjelaskan, “Pembebasan bersyarat ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Selama masa PB, Jessica harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga Maret 2032.”
Dengan langkah ini, Jessica Kumala Wongso dan tim hukumnya akan terus berupaya menggunakan jalur hukum yang ada untuk meninjau kembali putusan tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung dan pihak-pihak terkait akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pengajuan PK yang direncanakan.
(N/014)
AS Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) memberikan lampu hijau untuk penjualan darurat 12.000 selongsong bom seberat 1.000
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia menangguhkan sementara pembahasan teknis Forum Board of Peace (BoP) menyusul eskalasi konflik yang melibatk
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden Republik Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyoroti praktik pelaksanaan forum internasional Board of
NASIONAL
PALEMBANG Sekretariat DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 486,9 juta untuk pengadaan dua meja biliar bagi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dokter spesialis kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus duga
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, menyampaikan permintaan maaf kepada negaranegara tetangga atas serangan yang dilancarkan Iran
INTERNASIONAL
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, mengajak masyarakat untuk menjadikan AlQur&039an sebagai pedoman utama dala
PEMERINTAHAN
BADUNG Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 1 hingga 24
NASIONAL
KISARAN Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pendidikan menggelar Pesantren Kilat Ramadhan Tahun 2026 bagi pelajar SMP seKabupaten
PEMERINTAHAN