Ketua DPRD Sumut Desak Dirut Pertamina Evaluasi Total Sumbagut, Soroti Antrean BBM yang Kian Parah
MEDAN Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arni Sitorus mendesak Direktur Utama PT Pertamina segera melakukan evaluasi menyeluruh
POLITIK
JAKARTA –Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana melalui kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica, yang telah menjalani hukuman 8 tahun penjara dari total vonis 20 tahun, kini kembali menjadi sorotan publik setelah berita pembebasannya viral di media sosial.
Kasus ini bermula pada 6 Januari 2016, ketika Jessica Wongso divonis bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin, seorang sahabat yang tewas setelah meminum kopi vietnam yang terkontaminasi sianida. Peristiwa tragis ini terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Wayan Mirna Salihin, yang saat itu sedang berkumpul dengan teman-temannya, termasuk Jessica Wongso, mendadak mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia setelah mengonsumsi kopi tersebut.
Penyidikan oleh Polda Metro Jaya mengungkap bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung sianida. Kasus ini menarik perhatian publik dan media, sehingga pengadilan memutuskan Jessica Wongso bersalah pada 27 Oktober 2016. Hakim memutuskan Jessica menjalani hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Jessica Wongso sempat mengajukan banding pada 7 Maret 2017 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun bandingnya ditolak dan vonis 20 tahun penjara tetap berlaku. Jessica kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang juga menolak permohonannya. Pada 21 Juni 2017, Jessica mengajukan peninjauan kembali (PK), namun permohonan tersebut juga ditolak.
Setelah menjalani delapan tahun hukuman, Jessica Wongso akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Selama masa pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Kasus ini terus menjadi bahan perbincangan, terutama di media sosial, dengan banyak warganet yang kembali mengulik detail kasus tersebut. Pembebasan bersyarat Jessica Wongso memicu berbagai reaksi di kalangan publik, mencerminkan betapa besarnya perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap kasus yang mengguncang Indonesia tersebut.
(N/014)
MEDAN Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arni Sitorus mendesak Direktur Utama PT Pertamina segera melakukan evaluasi menyeluruh
POLITIK
JAKARTA Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H.,
NASIONAL
MEDAN Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., me
NASIONAL
DELISERDANG Prestasi membanggakan kembali datang dari Sumatera Utara. Caroline Cicilia Nababan, siswi kelas I SD Negeri 18 Rantau Selata
PENDIDIKAN
BENER MERIAH Pemerintah pusat mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di kawasan Tanah Gayo, Aceh. Dalam kurun wak
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebes
PEMERINTAHAN
MEDAN Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi motor penggerak lahirny
NASIONAL
MEDAN Kuliah umum Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (15/7/2026), diwarnai interup
NASIONAL
MEDAN Kuliah umum Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (15/7/2026), tak sekadar memb
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan mekanisme verifikasi dalam proses seleksi Taruna Akademi Militer (Akmil)
NASIONAL