Kemarau Panjang Hantam Tanjab Timur, Warga Perdalam Sumur demi Bertahan Dapatkan Air Bersih
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
JAKARTA -Penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Saka Tatal, seorang mantan terpidana dalam kasus yang dikenal dengan nama kasus Vina Cirebon. Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan bahwa dua saksi, Aep dan Dede, memberikan keterangan palsu yang merugikan Saka Tatal. Selama pemeriksaan, Saka Tatal dijadwalkan untuk menjawab sekitar 32 pertanyaan dari penyidik.
Kuasa hukum Saka Tatal, Yasin Hasan Bhayangkara, memberikan keterangan kepada wartawan setelah pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Menurut Yasin, kliennya sangat yakin bahwa keterangan yang diberikan oleh Aep dan Dede pada kasus yang terjadi pada tahun 2016 lalu adalah palsu.
“Jadi tadi yang disampaikan oleh Saka Tatal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah bahwa keterangan dari Aep, Liga Akbar, dan Dede adalah keterangan palsu. Ini tentunya sangat merugikan klien kami,” ujar Yasin dengan tegas.
Yasin juga menambahkan bahwa Dede telah mengakui bahwa dirinya diminta untuk memberikan keterangan palsu dalam kasus tersebut. Hal ini semakin memperkuat keyakinan Saka Tatal bahwa keterangan yang diberikan oleh Aep dan Dede tidak dapat dipercaya.
“Keterangan Dede dan Aep itu adalah keterangan-keterangan palsu dan ini sudah dikonfirmasi oleh Dede dan Liga Akbar yang mengakui bahwa keterangannya adalah keterangan palsu,” lanjut Yasin.
Setelah pemeriksaan selesai, Yasin Hasan Bhayangkara menyampaikan harapannya kepada pihak kepolisian agar tindakan tegas diambil terhadap Iptu Rudiana, yang merupakan ayah dari Eki. Yasin menilai bahwa Iptu Rudiana telah terlibat dalam pembuatan BAP abal-abal yang dianggap merugikan kliennya dan merusak sistem peradilan.
“Kami berharap setelah diperiksanya Saka Tatal, Iptu Rudiana wajib untuk diperiksa dan diberhentikan dengan tanpa hormat. Dia harus bertanggung jawab kepada klien kami karena telah menyebabkan peradilan yang sesat,” tegas Yasin.
Kasus ini mendapat perhatian publik yang luas, terutama terkait dugaan adanya praktik keterangan palsu dalam proses hukum yang bisa mempengaruhi hasil peradilan. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.
(N/014)
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
ACEH BESAR Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Besar semakin mengkhawatirkan. Selain mengancam sektor pertanian,
PERISTIWA
SURAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan, kesejahteraan,
NASIONAL
PAPUA Prajurit TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah terpencil. Di tengah medan pegunungan y
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sek
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA