Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Minggu 31 Mei 2026: Seluruh Wilayah Berawan
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) p
NASIONAL
JAKARTA -Penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Saka Tatal, seorang mantan terpidana dalam kasus yang dikenal dengan nama kasus Vina Cirebon. Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan bahwa dua saksi, Aep dan Dede, memberikan keterangan palsu yang merugikan Saka Tatal. Selama pemeriksaan, Saka Tatal dijadwalkan untuk menjawab sekitar 32 pertanyaan dari penyidik.
Kuasa hukum Saka Tatal, Yasin Hasan Bhayangkara, memberikan keterangan kepada wartawan setelah pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Menurut Yasin, kliennya sangat yakin bahwa keterangan yang diberikan oleh Aep dan Dede pada kasus yang terjadi pada tahun 2016 lalu adalah palsu.
“Jadi tadi yang disampaikan oleh Saka Tatal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah bahwa keterangan dari Aep, Liga Akbar, dan Dede adalah keterangan palsu. Ini tentunya sangat merugikan klien kami,” ujar Yasin dengan tegas.
Yasin juga menambahkan bahwa Dede telah mengakui bahwa dirinya diminta untuk memberikan keterangan palsu dalam kasus tersebut. Hal ini semakin memperkuat keyakinan Saka Tatal bahwa keterangan yang diberikan oleh Aep dan Dede tidak dapat dipercaya.
“Keterangan Dede dan Aep itu adalah keterangan-keterangan palsu dan ini sudah dikonfirmasi oleh Dede dan Liga Akbar yang mengakui bahwa keterangannya adalah keterangan palsu,” lanjut Yasin.
Setelah pemeriksaan selesai, Yasin Hasan Bhayangkara menyampaikan harapannya kepada pihak kepolisian agar tindakan tegas diambil terhadap Iptu Rudiana, yang merupakan ayah dari Eki. Yasin menilai bahwa Iptu Rudiana telah terlibat dalam pembuatan BAP abal-abal yang dianggap merugikan kliennya dan merusak sistem peradilan.
“Kami berharap setelah diperiksanya Saka Tatal, Iptu Rudiana wajib untuk diperiksa dan diberhentikan dengan tanpa hormat. Dia harus bertanggung jawab kepada klien kami karena telah menyebabkan peradilan yang sesat,” tegas Yasin.
Kasus ini mendapat perhatian publik yang luas, terutama terkait dugaan adanya praktik keterangan palsu dalam proses hukum yang bisa mempengaruhi hasil peradilan. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.
(N/014)
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) p
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Minggu, 31 Mei 202
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Minggu, 31 Mei 2026.
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Aceh pada Minggu, 31 Mei 2026.
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Minggu, 31 Mei 2026
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Grati
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga disiplin fiskal dengan mempertahankan defis
EKONOMI
JAKARTA Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang (DPW IKM) Riau melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Riau, Sabtu, 30 Mei
HUKUM DAN KRIMINAL