Ketua DPRD Sumut Desak Dirut Pertamina Evaluasi Total Sumbagut, Soroti Antrean BBM yang Kian Parah
MEDAN Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arni Sitorus mendesak Direktur Utama PT Pertamina segera melakukan evaluasi menyeluruh
POLITIK
CIREBON -Saka Tatal kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus kematian Vina dan Eky, yang hingga kini belum menemukan titik terang. Didampingi oleh tiga kuasa hukumnya, Saka Tatal tiba di Mabes Polri dengan membawa sekoper penuh dokumen bukti.
Kedatangan Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya, yang terdiri dari Farhat Abbas, Titin Prilianti, dan Krisna Murti, terjadi pada pukul 11.55 WIB. Saka Tatal mengungkapkan kesiapan dirinya untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait kasus yang melibatkan kematian Vina dan Eky, yang terjadi pada tahun 2016.
“Ya, insya Allah Saka siap akan memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi, insya Allah Saka siap,” ungkap Saka kepada wartawan setibanya di Mabes Polri.
Dalam pemeriksaan hari ini, agenda utamanya adalah untuk mendalami keterangan Saka Tatal mengenai kesaksian yang diberikan oleh saksi-saksi dalam kasus ini, yaitu Aep dan Dede. Menurut Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka, pihaknya telah meminta kliennya untuk kooperatif dan membuka seluruh informasi terkait peristiwa yang terjadi pada tahun 2016.
“Jadi, kita sudah bilang juga kepada Saka Tatal untuk kooperatif untuk apa yang ditanyakan oleh penyidik dan membuka, membongkar peristiwa yang terjadi 2016 seperti apa,” jelas Krisna.
Titin Prilianti, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa mereka membawa sebuah koper berisi berkas-berkas penting sebagai bagian dari bukti dalam kasus ini. “Ini koper isinya bukan baju, ini berkas isinya. Ya sebetulnya kan Dede dan Aep seolah-olah melihat peristiwa, seolah-olah melihat terjadinya pelemparan,” ujarnya.
Titin juga menyatakan bahwa keterangan Dede dan Aep yang diberikan pada tahun 2016 dianggap sebagai keterangan palsu. “Sementara peristiwa itu tidak pernah ada menurut Dede. Karena dia juga tidak melakukan itu. Dia hanya diminta untuk membuat BAP, memberikan keterangan, padahal Dede tidak tahu peristiwanya,” kata Titin.
Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal yang lainnya, menjelaskan bahwa isi koper tersebut terdiri dari berbagai berkas dari tahun 2016 yang selama ini belum pernah diungkapkan. “Termasuk percakapan bukti telepon antara Widi (teman Vina) dan Vina sebelum kematian. Artinya dengan ada bukti tersebut kita bisa pastikan bahwa tidak ada peristiwa (penganiayaan Vina dan Eky),” jelas Farhat.
Kasus ini berawal dari kematian Vina dan Eky pada tahun 2016, di mana Dede mengaku telah memberikan keterangan palsu di bawah suruhan Aep dan ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana. Keterangan palsu tersebut menyebabkan Saka Tatal dihukum penjara selama 7 tahun, sementara tujuh terpidana lainnya dijatuhi vonis seumur hidup.
“Jadi, putusan tujuh terpidana dihukum seumur hidup adalah keterangan dua orang saksi itu, Dede dan Aep yang menyatakan melihat dan mendengarkan di lokasi kejadian walaupun dengan berjarak 100 meter. Sedangkan, mereka tidak ada di pengadilan hanya di-BAP sumpah,” ungkap Farhat Abbas.
Farhat juga menambahkan bahwa jika Aep mengaku telah diminta oleh Iptu Rudiana untuk memberikan kesaksian palsu, maka beban pidana kejahatan akan dialihkan pada Iptu Rudiana. “Tapi kalau dia tidak mengaku kita punya bukti-bukti, maka tidak ada ampun lagi bagi Aep dan proses Aep serta bebaskan tujuh terpidana,” tutup Farhat.
Dengan penyerahan berkas dan keterangan yang baru ini, diharapkan proses penyidikan dan persidangan kasus kematian Vina dan Eky dapat menemukan kejelasan dan keadilan yang sejati.
(N/014)
MEDAN Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arni Sitorus mendesak Direktur Utama PT Pertamina segera melakukan evaluasi menyeluruh
POLITIK
JAKARTA Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H.,
NASIONAL
MEDAN Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., me
NASIONAL
DELISERDANG Prestasi membanggakan kembali datang dari Sumatera Utara. Caroline Cicilia Nababan, siswi kelas I SD Negeri 18 Rantau Selata
PENDIDIKAN
BENER MERIAH Pemerintah pusat mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di kawasan Tanah Gayo, Aceh. Dalam kurun wak
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebes
PEMERINTAHAN
MEDAN Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi motor penggerak lahirny
NASIONAL
MEDAN Kuliah umum Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (15/7/2026), diwarnai interup
NASIONAL
MEDAN Kuliah umum Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (15/7/2026), tak sekadar memb
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan mekanisme verifikasi dalam proses seleksi Taruna Akademi Militer (Akmil)
NASIONAL