Padahal, model GPRTV ini bisa menunjukkan bahwa pemerintah dapat memiliki saluran komunikasi sendiri tanpa mengendalikan LPP, yang seharusnya tetap independen dalam menjalankan mandatnya sebagai penyedia layanan informasi publik.
Jangan lengah Perubahan status Lembaga Penyiaran Publik (LPP) seperti TVRI dan RRI menjadi media negara menimbulkan kekhawatiran serius terkait kebebasan informasi dan demokrasi di Indonesia. Sejarah panjang TVRI dan RRI pada era Orde Lama dan Orde Baru menunjukkan bahwa media yang dikendalikan oleh negara cenderung digunakan sebagai alat propaganda, membatasi pluralisme media, dan menghambat kebebasan pers.
Kepemilikan dan kontrol pemerintah atas media berisiko memanfaatkan saluran tersebut untuk kepentingan politik semata, bukan untuk kepentingan publik. Hal ini dapat menciptakan monopoli informasi dan membungkam kritik, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Sebagai alternatif, daripada mengubah LPP menjadi media negara, pemerintah sebaiknya memperkuat strategi komunikasi digital yang lebih efektif dan sesuai dengan tuntutan zaman, tanpa mengorbankan independensi dan kebebasan pers yang esensial bagi demokrasi. (nasional.sindonews.com)
*)Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta.