BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

Jaminan Sosial ASN di UU No 20 Tahun 2023

Redaksi - Selasa, 08 April 2025 08:17 WIB
259 view
Jaminan Sosial ASN di UU No 20 Tahun 2023
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Timboel Siregar

POLEMIK penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas calon pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah mendapat titik terang mengenai waktu pengangkatannya. Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mempercepat pengangkatan calon PNS 2024 paling lambat Juni 2025 dan untuk calon PPPK paling lambat Oktober 2025. Sebelumnya, pengangkatan calon PNS akan ditunda menjadi Oktober 2025 dan calon PPPK pada Maret 2026.

Tentunya keputusan mempercepat pengangkatan ASN itu utamanya akan mendukung tugas ASN untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat, khususnya untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk dua tugas lainnya yang diamanatkan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tugas mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:

Dengan percepatan pengangkatan calon ASN tersebut, itu juga dapat memberikan kepastian hukum status para calon ASN yang sudah lulus tes untuk menjadi PNS dan PPPK definitif, dan kepastian kesejahteraan yang akan mereka dapat seperti upah, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum.

Baca Juga:

Banyaknya pelamar yang mengikuti seleksi calon ASN ini salah satunya didorong untuk mendapatkan kepastian kesejahteraan yang diberikan pemerintah dan keberlanjutan pekerjaan yang pada pekerjaan sebelumnya mungkin tidak mendapat kepastian tersebut.

Sebagai instrumen kesejahteraan, tentunya pengangkatan para ASN juga harus diikuti oleh peningkatan kualitas pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para ASN dengan mengacu pada UU ASN yang baru.

JAMINAN SOSIAL ASN OLEH BPJS KETENAGAKERJAAN

Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014. Salah satu penambahan kesejahteraan pada program jaminan sosial yang diberikan oleh UU ASN baru ialah PPPK mendapatkan jaminan pensiun (JP).

Sebelumnya, pada UU No 5 Tahun 2014, PPPK hanya memperoleh jaminan kesehatan nasional (JKN), kaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), dan jaminan hari tua (JHT).

Penambahan JP untuk PPPK diatur pada Pasal 21 ayat (6). Dengan UU ASN baru, seluruh PPPK terlindungi oleh seluruh program jaminan sosial.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Fraksi PAN DPRD Muaro Jambi Sambut Baik Percepatan Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK Gelombang 1
Tarif dan Sanksi Ojol Diatur dalam SK Gubernur Sumut, Driver Dapat Perlindungan BPJS
Wali Kota Gunungsitoli Dukung Penuh Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias
Menteri Imipas Buka Orientasi CPNS: ASN Harus Wakili Negara dan Layani Semua Warga
Mulai 2026, Pemerintah Hapus Tunjangan Komunikasi dan Uang Saku Rapat Full Day untuk PNS
Kepala Kemenag Medan Buka Ujian Seleksi SKTT PPPK Tahap II, Lebih dari 150 Peserta Ikuti Tes
komentar
beritaTerbaru