
Dilema Berdakwah: Antara Ridha Allah dan Tanggapan Miring Orang Lain
Oleh Ustadz Nursanjaya Abdullah.DAKWAH adalah tugas mulia yang diwariskan oleh para nabi kepada umatnya. Ia bukan sekadar aktivitas mengaja
OpiniOleh:Abdul Chair Ramadhan.
Perkembangan hukum tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan logika formal semata, melainkan lebih banyak dipengaruhi oleh faktor pengalaman dalam praktik bekerjanya hukum di masyarakat. Hal ini sejalan dengan ungkapan Oliver Wendell Holmes, "the life the law has not been logic, but it has been experience". Faktor pengalaman dalam penerapan hukum di masyarakat terhubung dengan perihal budaya hukum. Lawrence Friedman menjadikan budaya hukum (legal culture) sebagai bagian dari sistem hukum, selain struktur hukum (legal structure) dan substansi hukum (legal substance). Teori sistem hukum itu, sampai dengan saat ini tetap dan masih menjadi rujukan.
Dalam kaitannya dengan proses RUU KUHAP yang kini tengah dioptimalkan oleh Komisi III di DPR, maka revisi atas hukum pidana formil tersebut memang sudah sepantasnya dilakukan. Hampir setengah abad kita telah menggunakan KUHAP, namun banyak terjadi berbagai problematika serius seperti adanya praktik intimidasi dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan. Seiring dengan itu, perlakuan yang diskriminatif oleh aparat penegak hukum juga kerap terjadi, dan bahkan praktik 'kriminalisasi'. Oleh karena itu, usul inisiatif lembaga legislatif dalam RUU KUHAP dipandang relevan untuk dilakukan dengan urgensitas menunjuk pada kepentingan perlindungan hukum bagi tersangka dan terdakwa.
Baca Juga:
Sejatinya, hukum pidana formil dimaksudkan tidak hanya memastikan orang yang bersalah dan oleh karenanya dikenakan hukuman, namun juga untuk melindungi orang yang tidak bersalah dari ancaman hukuman. Hal ini sebagaimana dalil yang menyebutkan "lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum seseorang yang tidak bersalah". Di sisi lain, juga harus mampu mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Keadilan prosedural dan keadilan substansial harus dapat dijelmakan dalam setiap jenjang proses hukum. Dua keadilan tersebut adalah pilar bagi kepastian hukum. Tidak dapat dikatakan ada kepastian hukum, jika tidak ada keadilan prosedural dan keadilan substansial. Dengan demikian RUU KUHAP menekankan pada pelaksanaan penerapan hukum pidana secara terarah dengan parameter yang jelas dan tegas. Peranan kontrol juga menjadi bagian penting dalam RUU KUHAP.
Baca Juga:
Sebagaimana kita ketahui, terdapat titik taut antara penyelidikan dan penyidikan dengan penuntutan, dimana pertalian tersebut tidak dapat dipisahkan. Ketika dalam tahapan penyelidikan, kadang terjadi rekayasa dalam pemenuhan alat bukti dan dengan itu dilakukan pula pemenuhan unsur-unsur delik yang disesuaikan. Persoalan demikian telah diantisipasi dalam RUU KUHAP. Jika selama ini hak-hak tersangka sangat minimalis, maka dalam RUU KUHAP telah diatur dengan terperincinya hak-hak
tersangka secara jelas.
Hak tersebut antara lain, mendapatkan pendampingan dari advokat dari semenjak awal pemeriksaan. Di sini termasuk adanya rekaman pemeriksaan untuk kepentingan keterbukaan (transparansi), dan juga hak untuk mengakses berkas-berkas pemeriksaan. Dengan adanya aturan demikian, maka proses penyidikan guna membuat terang perkara pidana dan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dapat dinilai semenjak tahap awal. Penilaian tersebut tentu terhubung dengan persyaratan minimal dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, adanya tindakan rekayasa terhadap alat bukti surat, keterangan saksi dan keterangan ahli dapat dihindari.
Dalam tahap ini, peranan advokat juga menjadi lebih aktif, selain melihat dan mendengar juga dapat menjelaskan dan menyatakan keberatan. RUU KUHAP juga memberikan hak bagi advokat untuk mengajukan keberatan atas penahanan tersangka yang menjadi kliennya, selain melakukan permohonan praperadilan.
Dalam RUU KUHAP juga diatur tentang dimungkinkannya peralihan status tersangka menjadi "saksi mahkota" untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Saksi mahkota dalam konteks pidana adalah seorang tersangka atau terdakwa yang dijadikan saksi dalam kasus yang sama. Saksi ini sering digunakan dalam tindak pidana penyertaan (deelneming).
Kepastian kedudukan saksi mahkota ini sangat penting dan stategis guna mengungkap delik penyertaan yang memang cukup sulit dalam pembuktiannya. Terlebih lagi dalam delik spesialis seperti korupsi dan pencucian uang, tidak mudah menentukan siapa yang menjadi pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta (medepleger), dan penganjur (uitloker).
Oleh Ustadz Nursanjaya Abdullah.DAKWAH adalah tugas mulia yang diwariskan oleh para nabi kepada umatnya. Ia bukan sekadar aktivitas mengaja
OpiniTAPANULI SELATAN Melalui proses musyawarah yang demokratis dan penuh semangat kekeluargaan, Ir. H. Bahari Abbas Pulungan resmi terpilih
KomunitasJAKARTA Ricky Yacobi, penyerang legendaris Tim Nasional Indonesia pada era 1980an, meninggal dunia pada Sabtu pagi, 21 November 2020, di
SosokBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Bali akan mengalami hujan ring
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan bahwa sebagian besar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DI
NasionalJAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Senin, 28 Juli
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca cerah akan mendominasi sebagian besar wilayah DKI Jakart
NasionalACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk Provinsi Aceh pada Senin, 28 Juli 2025. Mayo
NasionalSUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan bahwa sebagian besar wilayah di Provinsi Sumatera Utara akan men
NasionalBANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
Nasional