Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
Oleh:Abdul Chair Ramadhan.
Perkembangan hukum tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan logika formal semata, melainkan lebih banyak dipengaruhi oleh faktor pengalaman dalam praktik bekerjanya hukum di masyarakat. Hal ini sejalan dengan ungkapan Oliver Wendell Holmes, "the life the law has not been logic, but it has been experience". Faktor pengalaman dalam penerapan hukum di masyarakat terhubung dengan perihal budaya hukum. Lawrence Friedman menjadikan budaya hukum (legal culture) sebagai bagian dari sistem hukum, selain struktur hukum (legal structure) dan substansi hukum (legal substance). Teori sistem hukum itu, sampai dengan saat ini tetap dan masih menjadi rujukan.
Dalam kaitannya dengan proses RUU KUHAP yang kini tengah dioptimalkan oleh Komisi III di DPR, maka revisi atas hukum pidana formil tersebut memang sudah sepantasnya dilakukan. Hampir setengah abad kita telah menggunakan KUHAP, namun banyak terjadi berbagai problematika serius seperti adanya praktik intimidasi dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan. Seiring dengan itu, perlakuan yang diskriminatif oleh aparat penegak hukum juga kerap terjadi, dan bahkan praktik 'kriminalisasi'. Oleh karena itu, usul inisiatif lembaga legislatif dalam RUU KUHAP dipandang relevan untuk dilakukan dengan urgensitas menunjuk pada kepentingan perlindungan hukum bagi tersangka dan terdakwa.
Sejatinya, hukum pidana formil dimaksudkan tidak hanya memastikan orang yang bersalah dan oleh karenanya dikenakan hukuman, namun juga untuk melindungi orang yang tidak bersalah dari ancaman hukuman. Hal ini sebagaimana dalil yang menyebutkan "lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum seseorang yang tidak bersalah". Di sisi lain, juga harus mampu mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Keadilan prosedural dan keadilan substansial harus dapat dijelmakan dalam setiap jenjang proses hukum. Dua keadilan tersebut adalah pilar bagi kepastian hukum. Tidak dapat dikatakan ada kepastian hukum, jika tidak ada keadilan prosedural dan keadilan substansial. Dengan demikian RUU KUHAP menekankan pada pelaksanaan penerapan hukum pidana secara terarah dengan parameter yang jelas dan tegas. Peranan kontrol juga menjadi bagian penting dalam RUU KUHAP.
Sebagaimana kita ketahui, terdapat titik taut antara penyelidikan dan penyidikan dengan penuntutan, dimana pertalian tersebut tidak dapat dipisahkan. Ketika dalam tahapan penyelidikan, kadang terjadi rekayasa dalam pemenuhan alat bukti dan dengan itu dilakukan pula pemenuhan unsur-unsur delik yang disesuaikan. Persoalan demikian telah diantisipasi dalam RUU KUHAP. Jika selama ini hak-hak tersangka sangat minimalis, maka dalam RUU KUHAP telah diatur dengan terperincinya hak-hak
tersangka secara jelas.
Hak tersebut antara lain, mendapatkan pendampingan dari advokat dari semenjak awal pemeriksaan. Di sini termasuk adanya rekaman pemeriksaan untuk kepentingan keterbukaan (transparansi), dan juga hak untuk mengakses berkas-berkas pemeriksaan. Dengan adanya aturan demikian, maka proses penyidikan guna membuat terang perkara pidana dan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dapat dinilai semenjak tahap awal. Penilaian tersebut tentu terhubung dengan persyaratan minimal dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, adanya tindakan rekayasa terhadap alat bukti surat, keterangan saksi dan keterangan ahli dapat dihindari.
Dalam tahap ini, peranan advokat juga menjadi lebih aktif, selain melihat dan mendengar juga dapat menjelaskan dan menyatakan keberatan. RUU KUHAP juga memberikan hak bagi advokat untuk mengajukan keberatan atas penahanan tersangka yang menjadi kliennya, selain melakukan permohonan praperadilan.
Dalam RUU KUHAP juga diatur tentang dimungkinkannya peralihan status tersangka menjadi "saksi mahkota" untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Saksi mahkota dalam konteks pidana adalah seorang tersangka atau terdakwa yang dijadikan saksi dalam kasus yang sama. Saksi ini sering digunakan dalam tindak pidana penyertaan (deelneming).
Kepastian kedudukan saksi mahkota ini sangat penting dan stategis guna mengungkap delik penyertaan yang memang cukup sulit dalam pembuktiannya. Terlebih lagi dalam delik spesialis seperti korupsi dan pencucian uang, tidak mudah menentukan siapa yang menjadi pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta (medepleger), dan penganjur (uitloker).
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta re
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik hubungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah Ket
POLITIK
JAKARTA Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah menuai beragam tanggapan. Sejumlah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara terkait lagu berjud
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDARI Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 digelar untuk memotivasi kepala d
NASIONAL
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, yang merupakan lulusan Institut P
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyembelih sebanyak 56 ekor hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah sebagai b
PEMERINTAHAN