
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalProyek perumahan yang dibangun di atas lahan eks-HGU tanpa mekanisme alih hak yang sah menimbulkan kerugian yang cukup besar, baik bagi negara maupun masyarakat. Dalam beberapa kasus, pembangunan tersebut tidak didahului dengan proses pengalihan status lahan yang jelas. Hal ini terbukti dari laporan Ombudsman yang mencatat bahwa proses legalisasi tanah menjadi HGB di atas lahan eks-HGU seringkali tidak transparan dan melibatkan konflik kepentingan.
Sebagai contoh, perusahaan developer PT XYZ yang mengembangkan lahan perumahan di Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2019, sempat dikritik karena tidak memiliki izin resmi untuk mengelola tanah tersebut. Masyarakat yang tinggal di area sekitar juga mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses konsultasi yang seharusnya dilakukan dalam program redistribusi tanah negara.
Perbandingan Hukum: Pengelolaan Tanah Negara di Negara Lain
Dalam membandingkan pengelolaan tanah negara, kita bisa melihat beberapa negara yang memiliki pengalaman serupa dalam menangani eks-HGU atau tanah negara. Dua negara yang bisa dijadikan referensi dalam hal ini adalah Brasil dan Filipina.
1. Brasil: Reforma Agraria yang Lebih Transparan Brasil memiliki Instituto Nacional de Colonização e Reforma Agrária (INCRA) yang bertugas mengelola tanah negara, terutama tanah-tanah yang sebelumnya dimiliki oleh perusahaan besar atau HGU yang telah habis masa berlakunya. INCRA bertindak tidak hanya sebagai badan administratif tetapi juga memiliki fungsi pengawasan sosial untuk memastikan redistribusi tanah dilakukan dengan adil. Reforma agraria di Brasil juga diatur dengan sangat jelas dalam Konstitusi Brasil (Pasal 184-191), yang memastikan bahwa tanah negara digunakan untuk kepentingan rakyat, dan penyalahgunaan oleh pihak swasta akan dikenakan sanksi tegas.
Dalam hal perumahan, Brasil memiliki pemerintah lokal yang aktif mengontrol peralihan status tanah negara ke HGB atau sertifikat perumahan, sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan membeli tanah dari developer tanpa memeriksa legalitasnya terlebih dahulu. Pendekatan ini memastikan bahwa tanah negara tidak jatuh ke tangan pengembang besar tanpa tujuan sosial yang jelas.
2. Filipina: Pendekatan Hukum Agraria yang Kritis Filipina, melalui Department of Agrarian Reform (DAR), telah berulang kali menghadapi masalah serupa terkait pengalihan tanah negara dan eks-HGU. Sistem mereka mirip dengan Indonesia, namun dalam praktiknya, mereka lebih mengedepankan keterlibatan masyarakat dalam keputusan terkait tanah negara. Di Filipina, setiap program pengalihan tanah harus melibatkan komunitas lokal yang berpotensi mendapat manfaat dari redistribusi tanah, dan badan pemerintah harus melakukan verifikasi terhadap status tanah yang akan dialihkan ke sektor swasta.
Proses hukum yang sangat transparan ini tidak hanya memberi hak kepada petani atau warga miskin, tetapi juga mempersempit ruang bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pemerintahan dan pengembang. Sebagai contoh, dalam sebuah kasus yang terjadi pada tahun 2018, tanah negara yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan besar di pulau Mindanao dikembalikan ke petani dengan proses hukum yang sangat terbuka, yang mendapat apresiasi dari organisasi masyarakat sipil.
B. Perbandingan Hukum Indonesia dengan Brasil dan Filipina
Melihat perbandingan hukum ini, Indonesia memiliki banyak peluang untuk belajar dari sistem di Brasil dan Filipina. Proses legalisasi tanah eks-HGU seharusnya tidak hanya dijalankan oleh ATR/BPN secara administratif, tetapi harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut. Keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan tanah negara harus menjadi prinsip utama agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak swasta atau pengembang.
Selain itu, negara harus menegakkan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah negara, dengan memastikan bahwa lahan yang sudah dikategorikan tanah negara bebas benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan korporasi atau individu tertentu yang memiliki akses lebih besar terhadap pengambil keputusan. KPK, Ombudsman, dan BPK perlu terlibat lebih aktif dalam audit dan pengawasan terhadap seluruh proses pengalihan status tanah ini.
Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Eks-HGU PTPN di Sumatera Utara
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi