
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalOLEH :Ervina Sari Sipahutar
Era Globalisasi dan Tantangan Pembangunan Daerah
Globalisasi membawa gelombang perubahan besar bagi tata kelola pemerintahan di daerah. Arus investasi, teknologi, dan informasi lintas batas menuntut pemerintah daerah untuk bekerja lebih cepat, transparan, dan profesional. Di sisi lain, keterbukaan global juga menghadirkan tekanan untuk memperkuat dasar hukum dalam setiap kebijakan pembangunan.Baca Juga:
Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu contoh daerah yang tengah menghadapi tantangan tersebut. Sejumlah target makro telah ditetapkan dalam Musrenbang RPJMD Sumut 2025–2029 — mulai dari pertumbuhan ekonomi yang diharapkan naik dari 5,03% menjadi 7,6%, peningkatan PDRB per kapita dari Rp 73,57 juta menjadi Rp 115,3 juta, hingga penurunan angka kemiskinan dari 7,19% menjadi 2,82%.
Target besar itu menunjukkan optimisme pemerintah, namun keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh seberapa kuat aspek hukum menopang sistem perencanaan pembangunan daerah. Tanpa dasar hukum yang jelas, rencana pembangunan berpotensi hanya menjadi dokumen administratif tanpa kekuatan implementatif.
---
Hukum Sebagai Pondasi Perencanaan
Sistem perencanaan pembangunan daerah di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045. Kedua regulasi ini menjadi acuan utama bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun RPJMN, RPJMD, dan RKPD.
Namun di lapangan, masih sering ditemukan perbedaan arah kebijakan antara pusat dan daerah, baik dalam hal tata kelola, transparansi, maupun akuntabilitas. Akibatnya, banyak program pembangunan berjalan tidak sinkron, bahkan tumpang tindih.
Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah Provinsi Sumut mulai mendorong penggunaan data akurat sebagai dasar perencanaan. Melalui kebijakan Satu Data Indonesia, hingga Desember 2023 telah terkumpul 303 data statistik sektoral dari 46 produsen data di 22 kabupaten/kota. Langkah ini sejalan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mewajibkan data sebagai pijakan utama dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan.
---
Reformasi dan Tantangan di Lapangan
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi