BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Penguatan Aspek Hukum dalam Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Daerah di Tengah Dinamika Globalisasi

Redaksi - Sabtu, 18 Oktober 2025 09:06 WIB
Penguatan Aspek Hukum dalam Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Daerah di Tengah Dinamika Globalisasi
Ervina Sari Sipahutar Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Universitas Sumatera Utara Jumat, 17 Oktober 2025.(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, menegaskan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 harus menjadi peta jalan pembangunan yang nyata, bukan sekadar laporan formalitas. Ia menekankan fokus pada pengembangan bioindustri, pariwisata global, serta reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa aspek hukum kini menjadi faktor strategis, bukan hanya pelengkap administratif. Namun di sisi lain, ada sejumlah tantangan yang masih harus dihadapi, seperti:

- Ketidakharmonisan regulasi antara kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi dan pusat.
- Keterbatasan sumber daya manusia yang memahami aspek hukum dalam perencanaan.
- Lemahnya sistem pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan.
- Jika tidak diperkuat, ketiga aspek ini berpotensi melemahkan efektivitas pelaksanaan program daerah.

---

Hukum dan Daya Saing Global

Dalam era globalisasi, hukum bukan hanya menjadi alat pengatur, tetapi juga instrumen strategis pembangunan dan investasi. Investor asing, lembaga donor, hingga organisasi internasional kini menilai kapasitas hukum dan tata kelola sebagai bagian dari risiko kerja sama.

Daerah yang memiliki sistem hukum kuat, transparan, dan sinkron dengan regulasi nasional akan lebih mudah menarik investasi dan memperluas jejaring ekonomi global. Sebaliknya, lemahnya regulasi daerah bisa menghambat kepercayaan publik dan dunia usaha.

Karena itu, reformasi hukum lokal menjadi hal mendesak. Peraturan daerah harus selaras dengan kebutuhan masyarakat sekaligus adaptif terhadap tantangan global seperti perubahan iklim, digitalisasi, dan keberlanjutan ekonomi.
---

Menatap Masa Depan Pembangunan Daerah

Sumatera Utara telah menunjukkan komitmen menuju tata kelola pembangunan yang modern dan berdaya saing. Namun untuk benar-benar mewujudkan visi tersebut, penguatan aspek hukum perlu dilakukan di seluruh tahapan pembangunan — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan partisipasi publik harus menjadi roh dalam penyusunan kebijakan daerah. Ketika hukum menjadi landasan utama, maka pembangunan tidak hanya cepat, tetapi juga adil, berkelanjutan, dan bermartabat.

Sumatera Utara kini memiliki momentum besar untuk menjadi contoh provinsi dengan pembangunan berbasis hukum yang kokoh dan berorientasi global — menuju masyarakat yang sejahtera, berdaya, dan berkeadilan.*

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Bahas Amnesti untuk 19.337 Narapidana, Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran
Muhaimin Iskandar Soroti Polemik Pagar Laut: Pembangunan Harus untuk Semua
Evaluasi Hukum dan Demokrasi Indonesia Pasca Pemilu 2024
Komisi III DPR RI Bahas Penegakan Hukum dan Isu Kriminalitas di Jambi, Polda Jambi Soroti Penambangan Ilegal
Kontras Soroti 29 Vonis Hukuman Mati di Indonesia, Desak Penghapusan Hukuman Mati
Menkumham Supratman Agtas: Pesan Presiden Prabowo Untuk Fokus Wujudkan Indonesia Emas 2045, Jangan Terlalu Banyak Buat UU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru