BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Penguatan Aspek Hukum dalam Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Daerah di Tengah Dinamika Globalisasi

Redaksi - Sabtu, 18 Oktober 2025 09:06 WIB
Penguatan Aspek Hukum dalam Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Daerah di Tengah Dinamika Globalisasi
Ervina Sari Sipahutar Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Universitas Sumatera Utara Jumat, 17 Oktober 2025.(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

OLEH :Ervina Sari Sipahutar

Era Globalisasi dan Tantangan Pembangunan Daerah

Globalisasi membawa gelombang perubahan besar bagi tata kelola pemerintahan di daerah. Arus investasi, teknologi, dan informasi lintas batas menuntut pemerintah daerah untuk bekerja lebih cepat, transparan, dan profesional. Di sisi lain, keterbukaan global juga menghadirkan tekanan untuk memperkuat dasar hukum dalam setiap kebijakan pembangunan.

Baca Juga:

Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu contoh daerah yang tengah menghadapi tantangan tersebut. Sejumlah target makro telah ditetapkan dalam Musrenbang RPJMD Sumut 2025–2029 — mulai dari pertumbuhan ekonomi yang diharapkan naik dari 5,03% menjadi 7,6%, peningkatan PDRB per kapita dari Rp 73,57 juta menjadi Rp 115,3 juta, hingga penurunan angka kemiskinan dari 7,19% menjadi 2,82%.

Target besar itu menunjukkan optimisme pemerintah, namun keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh seberapa kuat aspek hukum menopang sistem perencanaan pembangunan daerah. Tanpa dasar hukum yang jelas, rencana pembangunan berpotensi hanya menjadi dokumen administratif tanpa kekuatan implementatif.

---

Hukum Sebagai Pondasi Perencanaan

Sistem perencanaan pembangunan daerah di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045. Kedua regulasi ini menjadi acuan utama bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun RPJMN, RPJMD, dan RKPD.

Namun di lapangan, masih sering ditemukan perbedaan arah kebijakan antara pusat dan daerah, baik dalam hal tata kelola, transparansi, maupun akuntabilitas. Akibatnya, banyak program pembangunan berjalan tidak sinkron, bahkan tumpang tindih.

Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah Provinsi Sumut mulai mendorong penggunaan data akurat sebagai dasar perencanaan. Melalui kebijakan Satu Data Indonesia, hingga Desember 2023 telah terkumpul 303 data statistik sektoral dari 46 produsen data di 22 kabupaten/kota. Langkah ini sejalan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mewajibkan data sebagai pijakan utama dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan.

---

Reformasi dan Tantangan di Lapangan

Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, menegaskan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 harus menjadi peta jalan pembangunan yang nyata, bukan sekadar laporan formalitas. Ia menekankan fokus pada pengembangan bioindustri, pariwisata global, serta reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa aspek hukum kini menjadi faktor strategis, bukan hanya pelengkap administratif. Namun di sisi lain, ada sejumlah tantangan yang masih harus dihadapi, seperti:

- Ketidakharmonisan regulasi antara kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi dan pusat.
- Keterbatasan sumber daya manusia yang memahami aspek hukum dalam perencanaan.
- Lemahnya sistem pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan.
- Jika tidak diperkuat, ketiga aspek ini berpotensi melemahkan efektivitas pelaksanaan program daerah.

---

Hukum dan Daya Saing Global

Dalam era globalisasi, hukum bukan hanya menjadi alat pengatur, tetapi juga instrumen strategis pembangunan dan investasi. Investor asing, lembaga donor, hingga organisasi internasional kini menilai kapasitas hukum dan tata kelola sebagai bagian dari risiko kerja sama.

Daerah yang memiliki sistem hukum kuat, transparan, dan sinkron dengan regulasi nasional akan lebih mudah menarik investasi dan memperluas jejaring ekonomi global. Sebaliknya, lemahnya regulasi daerah bisa menghambat kepercayaan publik dan dunia usaha.

Karena itu, reformasi hukum lokal menjadi hal mendesak. Peraturan daerah harus selaras dengan kebutuhan masyarakat sekaligus adaptif terhadap tantangan global seperti perubahan iklim, digitalisasi, dan keberlanjutan ekonomi.
---

Menatap Masa Depan Pembangunan Daerah

Sumatera Utara telah menunjukkan komitmen menuju tata kelola pembangunan yang modern dan berdaya saing. Namun untuk benar-benar mewujudkan visi tersebut, penguatan aspek hukum perlu dilakukan di seluruh tahapan pembangunan — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan partisipasi publik harus menjadi roh dalam penyusunan kebijakan daerah. Ketika hukum menjadi landasan utama, maka pembangunan tidak hanya cepat, tetapi juga adil, berkelanjutan, dan bermartabat.

Sumatera Utara kini memiliki momentum besar untuk menjadi contoh provinsi dengan pembangunan berbasis hukum yang kokoh dan berorientasi global — menuju masyarakat yang sejahtera, berdaya, dan berkeadilan.*

*) Penulis adalahMahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Universitas Sumatera Utara
Jumat, 17 Oktober 2025

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Bahas Amnesti untuk 19.337 Narapidana, Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran
Muhaimin Iskandar Soroti Polemik Pagar Laut: Pembangunan Harus untuk Semua
Evaluasi Hukum dan Demokrasi Indonesia Pasca Pemilu 2024
Komisi III DPR RI Bahas Penegakan Hukum dan Isu Kriminalitas di Jambi, Polda Jambi Soroti Penambangan Ilegal
Kontras Soroti 29 Vonis Hukuman Mati di Indonesia, Desak Penghapusan Hukuman Mati
Menkumham Supratman Agtas: Pesan Presiden Prabowo Untuk Fokus Wujudkan Indonesia Emas 2045, Jangan Terlalu Banyak Buat UU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru