BREAKING NEWS
Jumat, 06 Maret 2026

TKD Dipotong, Gubernur Dirongrong

Redaksi - Selasa, 21 Oktober 2025 07:56 WIB
TKD Dipotong, Gubernur Dirongrong
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Hamim Pou.PAGI itu, halaman Kementerian Keuangan terasa berbeda. Satu per satu gubernur memasuki gedung, membawa berkas tebal berisi angka dan catatan dari daerah. Di meja penerima tamu tampak raut serupa: kekhawatiran yang ditahan oleh tata krama.

Baca Juga:

Bukan perdebatan istilah yang dibawa melainkan realitas, apabila Transfer ke Daerah (TKD) 2026 dipangkas, yang goyah tidak hanya neraca, melainkan layanan dasar yang menyentuh warga di kampung-kampung. Ada yang berbisik lirih tentang Puskesmas tanpa perawat cukup, kelas sekolah yang menunggu diperbaiki, jalan tani yang tidak kunjung diaspal, dan air bersih yang belum stabil. Di ruang rapat itu, angka bertemu wajah rakyat.

Gelombang protes 18 gubernur atas rencana pemangkasan TKD 2026 menyibak kecenderungan satu dekade terakhir, desentralisasi kian menipis, sentralisasi pelan-pelan menguat. Bukan semata karena tekanan fiskal, melainkan karena relasi pusat-daerah kerap dipraktikkan sebagai hubungan administratif bukan kemitraan strategis. Kepatuhan ditekankan, namun ruang kreasi menyempit; laporan dipercepat tetapi pembelajaran lapangan kerap tertinggal.

Dalam tata kelola, Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU No 23/2014) memberikan arsitektur urusan: absolut, konkuren, dan pilihan. Di dalamnya, Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi pagar mutu untuk memastikan layanan dasar terpenuhi.

Gubernur juga diposisikan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dengan fungsi pembinaan dan pengawasan atas kabupaten/kota. Desain ini penting sebagai jangkar kepentingan nasional.

Namun, ketika penerjemahan SPM dan pembinaan berubah menjadi serangkaian pedoman terlalu rinci, elastisitas otonomi menyusut. Kepala daerah tetap memikul akuntabilitas politik atas janji kampanye tetapi perangkat fiskal dan ruang penataan program sering terikat prosedur yang kaku.

Di sisi keuangan, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU No 1/2022) menata ulang pajak dan retribusi daerah, mengatur kembali struktur transfer (DAU, DBH, DAK, dan insentif fiskal) serta menegaskan prinsip keadilan, efisiensi, dan kinerja.

Rumus DAU bertumpu pada celah fiskal (kebutuhan fiskal dikurangi kapasitas fiskal), DBH mengalir mengikuti sumber daya yang dieksploitasi sementara DAK mengikat prioritas tertentu. Kerangka ini memberi kepastian sekaligus risiko: daerah non-SDA dengan PAD tipis berisiko tertinggal bila instrumen equalisasi kurang kuat; daerah SDA relatif terlindungi DBH.

Ketika porsi transfer tertuju (earmarked) kian besar, fleksibilitas merancang program yang benar-benar menjawab problem lokal menjadi terbatas.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Rp16.570 per Dolar AS
Purbaya Geram: Rp3,1 Triliun Uang Pemprov Sumut Menganggur di Bank, DKI Jakarta Tertinggi
Harga Emas Antam Melonjak ke Rekor Tertinggi, Naik Rp 72.000!
GoTo Dukung Komitmen Presiden Prabowo Ciptakan Ekosistem Ride-Hailing Berkelanjutan untuk Pengemudi Ojol
Gebyar Baksos Milenial 2025: Serukan Reformasi Birokrasi di Tengah Pemangkasan APBD DKI
Dedi Mulyadi Desak Pemerintah Umumkan Daerah ‘Numpuk Anggaran’ Rp 234 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru