BREAKING NEWS
Jumat, 06 Maret 2026

TKD Dipotong, Gubernur Dirongrong

Redaksi - Selasa, 21 Oktober 2025 07:56 WIB
TKD Dipotong, Gubernur Dirongrong
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Roh Keseimbangan

Dalam konteks itulah wajar jika penyesuaian TKD untuk 2026 memunculkan kegelisahan. Sejumlah daerah menoleh ke skema pembiayaan seperti Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah. Tahun pertama mungkin ringan tetapi periode berikutnya menuntut kewajiban bunga tidak kecil.

Tanpa disiplin pemilihan proyek yang produktif, beban fiskal berpotensi ditumpuk kepada periode pemerintahan berikutnya, mengubah solusi jangka pendek menjadi masalah jangka menengah. Tekanan terbesar justru berada di garis depan.

Bupati dan wali kota berhadapan langsung dengan antrean Puskesmas, ruang kelas yang bocor, jalan tani yang patah, dan administrasi layanan yang lambat.

TKD yang serba diarahkan menambah paradoks, warga menagih janji kampanye, sementara ruang manuver fiskal menyempit. Karena itu, desain transfer perlu menjaga keseimbangan: SPM harus terlindungi tetapi sebagian porsi block grant diperlukan agar kebutuhan riil setempat dan visi pembangunan daerah memiliki ruang bernapas.

Keseimbangan itulah rohnya. UU Pemda menegaskan urusan dan mutu layanan; UU HKPD menyediakan mesin fiskalnya. Sinergi keduanya menuntut tiga koreksi. Pertama, penguatan fungsi equalization bagi daerah non-SDA dan ber-PAD rendah agar kesenjangan layanan dapat dipersempit, ini sejalan dengan semangat keadilan fiskal dalam UU HKPD.

Kedua, penetapan porsi transfer yang tidak diikat (block grant) pada tingkat wajar sehingga kepala daerah mampu menerjemahkan SPM ke inovasi program sesuai konteks lokal, sebuah pengakuan keseragaman prosedur tidak selalu identik dengan efektivitas.

Ketiga, ring-fencing untuk belanja inti, pendidikan, kesehatan, air bersih, layanan publik, agar tidak diganggu penyesuaian jangka pendek berulang. Pada saat bersamaan, kepemimpinan daerah dituntut berkeringat dan berhemat.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu diperkuat melalui pembaruan basis data objek pajak, simplifikasi dan digitalisasi proses pemungutan serta perizinan yang ramah usaha, agar basis pajak tumbuh karena kegiatan ekonomi yang sehat.

Belanja seremonial dipangkas, protokoler disederhanakan, perjalanan dinas dibatasi, pengangkatan tenaga honor dilakukan dengan perencanaan, dan pos-pos tanpa manfaat langsung bagi warga dikurangi.

Anggaran diarahkan ke program yang berdampak, pendidikan, kesehatan primer, air bersih, layanan administrasi digital, penciptaan kerja, akses jalan produksi pertanian dan perikanan, serta penguatan modal kerja generasi muda.

Teladan Efisiensi
Integritas menjadi prasyarat. KKN harus diperangi dengan penguatan pengadaan transparan, pembukaan data kontrak, pelibatan pengawasan internal independen, serta kanal pengaduan publik yang ditindaklanjuti dalam tenggat jelas.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Rp16.570 per Dolar AS
Purbaya Geram: Rp3,1 Triliun Uang Pemprov Sumut Menganggur di Bank, DKI Jakarta Tertinggi
Harga Emas Antam Melonjak ke Rekor Tertinggi, Naik Rp 72.000!
GoTo Dukung Komitmen Presiden Prabowo Ciptakan Ekosistem Ride-Hailing Berkelanjutan untuk Pengemudi Ojol
Gebyar Baksos Milenial 2025: Serukan Reformasi Birokrasi di Tengah Pemangkasan APBD DKI
Dedi Mulyadi Desak Pemerintah Umumkan Daerah ‘Numpuk Anggaran’ Rp 234 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru