BREAKING NEWS
Jumat, 06 Maret 2026

TKD Dipotong, Gubernur Dirongrong

Redaksi - Selasa, 21 Oktober 2025 07:56 WIB
TKD Dipotong, Gubernur Dirongrong
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Uang pusat dan uang daerah pada hakikatnya adalah uang rakyat; tanpa kepercayaan publik, otonomi hanya tinggal jargon. Teladan efisiensi dari pemerintah pusat mutlak diperlukan.

Pemangkasan pos-pos tidak produktif mesti berjalan beriring dengan upaya memperbaiki desain TKD. Mekanisme advokasi lintas kementerian/lembaga lebih efektif bila disederhanakan ke satu pintu koordinasi, sehingga hambatan regulasi atau anggaran dapat ditembus tanpa melahirkan biaya koordinasi baru di daerah.

Terkait pembiayaan daerah, kedisiplinan perlu dijaga. Skema seperti PEN Daerah seyogianya difokuskan pada proyek yang memiliki nilai tambah ekonomi sosial jelas dengan studi kelayakan memadai.

Restrukturisasi perlu dibuka sebagai opsi bila arus kas daerah tidak mampu memenuhi kewajiban agar risiko gagal bayar dapat dihindari. Praktik mark up dan proyek mercusuar yang tidak layak harus dihentikan.

Kesimpulannya, pemangkasan TKD hendaknya dibaca sebagai peringatan untuk memperbaiki arsitektur kepercayaan pusat-daerah. Desain fiskal yang adil dan fleksibel, penguatan equalization bagi non-SDA/PAD rendah, porsi block grant yang wajar, serta perlindungan belanja inti, perlu berjalan beriringan dengan kepemimpinan daerah efisien dan berintegritas.

Dengan penguatan pelaksanaan UU Pemda (urusan & SPM) dan UU HKPD (hubungan fiskal & prinsip keadilan-kinerja), transfer tidak lagi sekadar alat kontrol melainkan pengungkit layanan. Di atas fondasi itu, warga merasakan manfaat nyata dan kesenjangan antardaerah dapat dipersempit.

Usai pertemuan di Kementerian Keuangan, bayangan kembali ke sebuah sore di desa. Seorang gubernur berdiri di depan balai, mengajukan pertanyaan paling sederhana kepada para ibu dan pemuda: "Apakah anggaran yang diperjuangkan hari ini sudah terasa di sini?"

Pertanyaan yang menembus protokol itu merangkum harapan besar: agar TKD tidak berhenti sebagai angka di neraca. Melainkan mengalir menjadi Puskesmas yang siaga, sekolah layak, jalan tani yang membuka pasar, dan air bersih yang mengangkat martabat.

Apabila pusat dan daerah saling percaya, otonomi tidak akan pudar; ia kembali pada makna asalnya, memuliakan warga, menguatkan daerah, dan meneguhkan persatuan Indonesia.* (mediaindonesia.com)

*) Penulis adalahPengamat Kebijakan dan Inovasi, mantan kepala daerah, Nusa Strategika Institute.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Rp16.570 per Dolar AS
Purbaya Geram: Rp3,1 Triliun Uang Pemprov Sumut Menganggur di Bank, DKI Jakarta Tertinggi
Harga Emas Antam Melonjak ke Rekor Tertinggi, Naik Rp 72.000!
GoTo Dukung Komitmen Presiden Prabowo Ciptakan Ekosistem Ride-Hailing Berkelanjutan untuk Pengemudi Ojol
Gebyar Baksos Milenial 2025: Serukan Reformasi Birokrasi di Tengah Pemangkasan APBD DKI
Dedi Mulyadi Desak Pemerintah Umumkan Daerah ‘Numpuk Anggaran’ Rp 234 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru