BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Perbandingan Sistem Hukum dalam Mewujudkan Standarisasi Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Daerah

Redaksi - Selasa, 21 Oktober 2025 16:02 WIB
Perbandingan Sistem Hukum dalam Mewujudkan Standarisasi Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Daerah
Ervina Sari Sipahutar, S.H., M.H, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Universitas Sumatera Utara.(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Banyak negara kini mencoba mengembangkan pendekatan hibrida yang menggabungkan unsur-unsur civil law dan common law untuk mengoptimalkan tata kelola pembangunan daerah. Pendekatan ini mengadopsi regulasi tertulis yang kuat sebagai fondasi kepastian hukum, sembari memberikan ruang fleksibilitas dalam pelaksanaan agar daerah dapat berinovasi sesuai karakteristik lokal. Dengan cara ini, standarisasi tata kelola tidak hanya menjadi instrumen administratif, melainkan juga mekanisme yang mendorong kualitas dan efektivitas perencanaan pembangunan.

Studi Kasus: Indonesia dan Negara dengan Sistem Hukum Berbeda

Indonesia yang menganut sistem civil law telah mengupayakan standarisasi tata kelola pembangunan daerah melalui sejumlah regulasi penting seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Regulasi ini memberikan kerangka normatif yang jelas tentang prosedur perencanaan, peran lembaga, serta mekanisme pengawasan. Namun, kenyataannya pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan seperti disparitas kapasitas sumber daya manusia, perbedaan kualitas kelembagaan, dan kurangnya sinkronisasi antara pusat dan daerah.


Sebagai perbandingan, negara-negara dengan sistem common law seperti Amerika Serikat menerapkan standarisasi tata kelola pembangunan daerah yang lebih fleksibel, namun sangat bergantung pada kekuatan lembaga pengadilan dan pengawasan internal pemerintahan daerah. Standar prosedur yang lebih adaptif memungkinkan penyesuaian sesuai kebutuhan lokal, tetapi seringkali memerlukan koordinasi yang intensif untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional. Model ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan transparansi dalam proses perencanaan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial.

Tantangan dan Peluang dalam Mewujudkan Standarisasi Tata Kelola

Tantangan utama dalam mewujudkan standarisasi tata kelola perencanaan pembangunan daerah adalah bagaimana mengharmonisasikan kebutuhan kepastian hukum dengan kebutuhan fleksibilitas untuk inovasi lokal. Dalam konteks desentralisasi, daerah memiliki keragaman kondisi sosial-ekonomi dan kultur yang memerlukan pendekatan tata kelola yang tidak seragam secara kaku, namun tetap harus berada dalam koridor hukum yang jelas.

Peluang besar dapat diperoleh melalui pengembangan regulasi yang lebih adaptif, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan penggunaan teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan koordinasi antar lembaga. Sistem hukum yang mendukung standarisasi tata kelola yang efektif harus mampu menjembatani antara kontrol administratif dan kebebasan inovasi, serta menyediakan mekanisme evaluasi yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Perbandingan sistem hukum civil law dan common law dalam konteks standarisasi tata kelola perencanaan pembangunan daerah memberikan wawasan penting bagi pembuat kebijakan dan akademisi. Tidak ada sistem yang sempurna, namun pemahaman mendalam terhadap karakteristik dan implikasi setiap sistem dapat menjadi dasar untuk merancang kerangka hukum dan kelembagaan yang lebih efektif, responsif, dan inklusif. Standarisasi tata kelola bukan hanya persoalan teknis regulasi, tetapi juga menyangkut aspek sosial, budaya, dan politik yang melekat dalam sistem hukum yang dianut.

Oleh karena itu, reformasi tata kelola pembangunan daerah perlu dirancang secara holistik dengan memperhatikan konteks sistem hukum nasional sekaligus mengakomodasi dinamika lokal. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan secara terencana, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat luas.

*) Penulis adalahMahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Universitas Sumatera Utara

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Discord Umumkan Pembaruan Kebijakan Besar, Berlaku Mulai 29 September 2025
CMO Pintu: Indonesia Berpotensi Jadi Role Model Adopsi Kripto Global
Usulan Gerbong Merokok di Kereta Api Ditolak, Kemenhub dan KAI Tegaskan Komitmen Kawasan Tanpa Rokok
MUI Respons Insiden Meninggal Saat Karnaval Sound Horeg di Lumajang: Jika Membawa Mafsadat, Hukumnya Haram
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Dewan Ekonomi Nasional, Bahas Strategi Hadapi Ketidakpastian Global
Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto Mulai 2026: PPh Naik, PPN Nol Persen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru